
PEKANBARU - Nampaknya 6 kabupaten penggugat hasil perhitungan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di Provinsi Riau mesti bersabar. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menunda satu hari agenda sidang putusan dismissal yang harusnya dilaksanakan pada 25 Januari 2016.
Demikian disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Divisi Hukum dan Pengawasan, Ilham Yasir kepada GoRiau.com, Kamis (21/1/2016) melalui pesan singkatnya.
"Sidang pembacaan putusan dismissal terhadap permohonan sengketa perselisihan hasil Pilkada 6 kabupaten di Riau diundur menjadi hari Selasa tanggal 26 Januari 2016 pukul 13.30 WIB," ungkap Ilham.
Informasi tersebut pun diketahui Ilham secara langsung melalui laman resmi MK yang diposting oleh panitera, Kamis sore. Hingga kini, barulah 6 kabupaten yang secara resmi telah mendapat jadwal sidang panel 2 untuk mengikuti pembacaan putusan dismissal. Sementara, Kabupaten Kuantan Singingi masih menunggu info selanjutnya dari MK.
"Jadwal Kabupaten Kuansing belum juga keluar. Sejauh ini memang baru 6 kabupaten yang keluar yaitu Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Rokan Hilir," pungkas Komisioner KPU Riau tersebut. ***