PEKANBARU, GORIAU.COM - Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia merilis hasil bedah kasus korupsi kehutanan untuk terpidana Burhanuddin Husin dengan potensi kerugian negara mencapai Rp687 triliun. Berikut adalah rincian hasil perhitungan tersebut.

Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) Muslim Rasyid dalam acara bedah kasus korupsi kehutanan untuk terpidana Burhanuddin Husin di Pekanbaru, Kamis (22/8/2013), mengatakan, total kerugian tersebut adalah perhitungan dari kerusakan ekologi, ekonomi, dan pemulihan ekologi.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh MAPPI Fakultas Hukum Universitas Indonesia bersama Jikalahari dan para pakar hukum di Riau.

Burhanuddin Husin yang merupakan mantan Bupati Kampar dan mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau ini sebelumnya pada 24 Oktober 2012 telah divonis oleh Majelis Hamik Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru dengan hukuman dua tahun enam bulan kurungan penjara dan denda Rp100 juta karena terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi kehutanan.

Muslim dalam rilisnya menguraikan, bahwa perhitungan kerugian negara yang ditaksirkan oleh Jaksa KPK yakni sebesar Rp519 miliar masih belum sesuai dengan total kerugian sebenarnya yang jika ditelusuri bahkan mencapai lebih Rp678 triliun.

Ia mengatakan, bahwa seorang Dekan Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Bambang Hero Suharjo pernah melakukan perhitungan dengan rincian yang lebih detail atas penebangan hutan alam seluas 38.357 hektare yang dilakukan oleh sebanyak 12 perusahaan penerima izin Rencana Kerja Tahunan (RKT) di Kabupaten Pelalawan dan Siak (2005-2006) yang diterbitkan oleh Burhanuddin Husin yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Riau.

Dalam rilisnya, Prof Bambang menjelaskan, bahwa untuk kerugian yang ditimbulkan atas kerusakan hutan alam sangat dahsyat, mulai dari sisi kerusakan ekologi, ekonomi, hingga pemulihan ekologi yang tentunya memerlukan biaya yang tidak sedikit. Dekan ini menguraikan, bahwa untuk kerusakan ekologi jika dikalkulasikan atas kerusakan hutan alam seluas 38.357 hektare mencapai lebih Rp310,9 triliun.

Nilai ekologi hutan Indonesia menurut dia, dapat disebut dari hasil penelitian Natural Resoures Management (NRM), USAID (1998) bahwa hutan konservasi mempunyai nilai antara lain konservasi tanah dan air (37,97 US Dollar per hektar per tahun), serapan karbon (5 US Dollar/hektare/tahun), perlindungan banjir (48,64 US Dollar/hektare/tahun), transportasi air (5,30 US Dollar/hektare/tahun), serta keanekaragaman hayati (9,45/hektare/tahun).

Dengan kerusakan hutan alam seluas itu, demikian katanya, maka dibutuhkan biaya pembuatan reservoir dengan rincian per hektarenya yakni sekitar Rp40,5 juta. Rincian dan total kerugian yang terjadi pada hutan alam menjadi tanah rusak dan hutan tanaman berdasarkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (UPHHKHT) yang dikeluarkan Burhanudin sebagai Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau periode 2005-2006 adalah mencapai Rp197, 445 triliun.

Kemudian yakni biaya pengaturan tata air didasarkan kepada manfaat air dari daerah aliran sungai (DAS) menurut pakar lingkungan seperti Manan, Wasis, Rusdiana, Arifjaya dan Purwowidodo (1999) adalah sebesar Rp 22.810.000 per hektare.

Sehingga jika dikalkulasikan biayanya dengan luasan lahan atas penerbitan RKT tersebut adalah mencapai total Rp111,203 triliun. Kemudian ada juga biaya pengendalian erosi dan limpasan akibat konversi hutan alam menjadi hutan tanaman dan tanah rusak dengan pembuatan teras dan rorak didasarkan perhitungan seorang pakar, Manan (1998) yaitu sebesar Rp 6.000.000 per hektare dikalikan 38.357 hektare sehingga totalnya mencapai lebih Rp292,512 miliar.

Dampak ekologis lainnya adalah biaya pembentukan tanah akibat rusak karena perusakan didasarkan kepada perhitungan Pangestu dan Ahmad (1998) yaitu sebesar Rp500.000 per hektare dikalikan 38.357 hektare sehingga totalnya mencapai lebih Rp.24,376 miliar.

Selanjutnya yakni biaya pendaur ulang unsur hara yang hilang akibat perusakan tanah didasarkan kepada perhitungan Pangestu dan Ahmad (1998) yaitu sebesar Rp 4.610.000 per hektare sehingga totalnya menjadi Rp 224,259 miliar, kemudian yakni biaya pengurai limbah (Rp 21,207 miliar), dan keaneka ragaman hayati mencapai Rp131,630 miliar.

Lantas ada juga biaya pemulihan akibat hilangnya sumberdaya genetik adalah sebesar Rp 410.000 per hektare (Pangestu dan Ahmad, 1998) sehingga totalnya mencapai lebih Rp19,988 miliar, kerugian pelepasan karbon dimana dibutuhkan biaya pemulihan sebesar Rp90.000 per ton/hektare totalnya Rp.1,575 triliun.

Kemudian, menurut pakar, untuk kerusakan ekonomi seperti nilai kayu tegakan hutan, perhitungannya menurut Darusman (2003) adalah sebesar Rp3.300.000/ meter kubik yang menyebabkan berbagai dampak negatif terhadap perekonomian sehingga total kerugiannya mencapai lebih Rp20,336 triliun, nilai pakai lahan (Rp.156,006 triliun per seratus tahun).

Yang terakhir adalah pemulihan ekologi, dimana sebenarnya mustahil untuk mengembalikan lahan yang rusak kembali pulih seperti sediakala, karena ekosistem hutan alam klimaks yang terbentuk merupakan hasil suksesi vegetasi selama jutaan tahun.

Namun jika harus dirincikan, demikian kata pakar, biaya pemulihan untuk mengaktifkan fungsi ekologi yang hilang di areal RKT Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (UPHHKHT) yang dikeluarkan Burhanudin sebagai Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau periode 2005-2006, totalnya mencapai Rp199,734 triliun, terdiri dari penyediaan air melalui pembangunan reservoir, pengendalian limpasan dan erosi, pembentukan tanah, pendaur ulang unsur hara, pengurai limbah, keanekaragaman hayati, sumberdaya genetik, serta pelepasan karbon.(fzr)