
SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah II Kabupaten Siak ternyata tidak pernah melakukan pemantauan di kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Kecamatan Siak. Buktinya, kendati hutan lindung itu sudah bertahun-tahun dirambah dan sebagian jadi perkampungan, namun BKSDA Siak tidak mengetahui hal itu.
"Saya pribadi kurang tahu di sana. Karena kami lebih banyak memantau kawasan konservasi di Danau Zamrud," ujar Kepala Bidang BKSDA Wilayah II Siak, Gunawan, Jumat (19/6/2015).
BKSDA Siak hanya turun ke lokasi Cagar Biosfer jika ada laporan dari warga. Data diperoleh, BKSD Siak melakukan penangkapan operator alat berat pada pertengahan Februari 2015.
"Tidak semua kawasan Cagar Biosfer menjadi tanggung jawab kita. Kita pastikan dulu titik koordinatnya, apakah benar atau tidak," jelasnya.Â
Sementara, Kepala Dinas Kehutan dan Perkebunan (Kadishutbun) Kabupaten Siak, Teten Efendi tidak bisa menjelaskan terkait adanya perkampungan di kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Kecamatan Siak.
Dia berdalih, masalah hutan lindung Cagar Biosfer itu merupakan kewenangan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Riau.
"Kalau pengawasan dan masalah anggaran, itu tugas BKSDA Riau, bukan kita," ujar Teten.(nal)