MEDAN – Pengadilan Tinggi Medan resmi menguatkan vonis mati terhadap Hendrik Kosumo (41), pemilik pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan. Putusan ini mempertegas keputusan Pengadilan Negeri Medan sebelumnya yang telah menjatuhkan hukuman mati kepada Hendrik pada Maret lalu.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 1778/Pid.Sus/2024/PN Mdn, tanggal 6 Maret 2025, atas diri terdakwa Hendrik Kosumo," tegas Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan, Longser Sormin, Senin (12/5/2025).

Majelis hakim menyatakan Hendrik tetap harus menjalani masa tahanan dan semua biaya perkara ditanggung negara. Putusan banding ini tercatat dalam perkara Nomor: 939/PID.SUS/2025/PT MDN dan dibacakan pada Rabu (7/5).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis pidana mati kepada Hendrik Kosumo karena terbukti memproduksi dan menyalurkan narkotika golongan I jenis ekstasi dengan berat melebihi lima gram.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Ketua Majelis Hakim PN Medan, Nani Sukmawati, saat sidang putusan, Kamis (6/3/2025).

Selain Hendrik, empat terdakwa lain juga dijatuhi hukuman. Mhd Syahrul Savawi alias Dodi (43) divonis penjara seumur hidup karena terlibat dalam pengadaan alat cetak dan pemasaran ekstasi. Sementara tiga terdakwa lainnya, Arpen Tua Purba (29), Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36), dan Debby Kent (36) yang merupakan istri Hendrik, masing-masing dihukum 20 tahun penjara.

"Para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan para terdakwa sangat meresahkan masyarakat dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Tidak ditemukan hal yang dapat meringankan hukuman para terdakwa.

"Diberikan waktu tujuh hari bagi terdakwa dan jaksa penuntut umum untuk menyatakan sikap atas putusan ini, apakah menerima atau mengajukan banding," kata hakim Nani.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan, Rizqi Darmawan, menuntut pidana mati terhadap Hendrik dan Syahrul Savawi, serta penjara seumur hidup untuk tiga terdakwa lainnya. (ant)