
PEKANBARU - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengambil langkah hukum lanjutan atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru. Mereka menyerahkan memori banding terhadap vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan kepada Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.
Langkah serupa juga diterapkan untuk dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau nonaktif, M Arief Setiawan, serta mantan tenaga ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam. Berkas memori banding ketiga terdakwa tersebut telah diserahkan secara resmi melalui Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (10/8/2026).
"Tim JPU KPK telah mengirimkan memori banding perkara Abdul Wahid, Muh Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam," terang Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (11/8/2026).
Dokumen hukum tersebut, urainya, berisi argumentasi yuridis yang komprehensif sebagai dasar permohonan agar putusan tingkat pertama diperiksa kembali. JPU meminta pengadilan tingkat banding untuk meninjau ulang kesesuaian vonis dengan fakta hukum dan alat bukti yang telah terungkap selama proses persidangan berlangsung.
Kejanggalan Vonis dan Pengembalian Kerugian Negara
Budi membeberkan sejumlah alasan kuat yang mendasari pengajuan banding tersebut. Salah satu sorotan utama adalah perbedaan pasal yang diterapkan hakim, meski ketiga terdakwa dinyatakan turut serta secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
"Dalam pertimbangan, hakim sudah menyatakan ketiganya turut serta melakukan tindak pidana. Namun dalam amar pasalnya, Abdul Wahid diputus dakwaan alternatif ketiga Pasal 12B tentang gratifikasi, sedangkan M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam diputus dakwaan alternatif pertama Pasal 12 huruf e terkait pemerasan dalam jabatan," paparnya.
KPK juga mengkritisi durasi hukuman yang dijatuhkan. Ancaman pidana penjara untuk Pasal 12 huruf e maupun Pasal 12B UU Tipikor adalah minimal empat tahun. Namun, majelis hakim memutus ketiganya jauh di bawah batas minimal tersebut, yakni masing-masing hanya divonis dua tahun penjara.
Kejanggalan lain yang menjadi catatan KPK adalah tidak adanya pembedaan hukuman terkait pengembalian uang negara. Fakta persidangan mengungkap bahwa Abdul Wahid belum mengembalikan uang Rp1,45 miliar yang dinikmatinya. Sebaliknya, Arief dan Dani telah memulangkan dana tersebut ke kas negara. Sayangnya, sikap Abdul Wahid itu tidak dijadikan hal yang memberatkan oleh majelis hakim.
"Hakim tidak memasukkan fakta bahwa terdakwa Abdul Wahid sama sekali belum mengembalikan uang yang diperolehnya sebagai hal yang memberatkan. Justru, majelis memberikan pidana penjara yang sama bagi ketiganya, yakni dua tahun," tegasnya.
Sebelumnya, majelis hakim memvonis ketiga terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Khusus Abdul Wahid, hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp1,45 miliar subsider 1 tahun 6 bulan penjara. Hukuman ini sangat timpang dibandingkan tuntutan JPU yang meminta Abdul Wahid dihukum 8 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta.
Sementara itu, M Arief Setiawan sebelumnya dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dengan uang pengganti Rp1,13 miliar, namun hakim hanya membebankan uang pengganti sebesar Rp290 juta subsider 1 tahun kurungan. Adapun Dani M Nursalam yang sebelumnya dituntut 4 tahun penjara, tidak dibebankan uang pengganti oleh hakim lantaran telah menyerahkan dana tersebut ke rekening penampungan KPK. ***