DUMAI - Peredaran bawang merah ilegal di Kota Dumai, Riau, sepertinya sudah terbiasa. Pasalnya bawang merah yang masuk secara ilegal asal Malaysia ini, pun dapat ditemukan bebas di pasar-pasar tradisional yang ada di Dumai.

Pantauan GoRiau.com, ciri-ciri bawang merah asal Negeri Jiran ini memiliki bentuk lebaih besar dan lebih basah, dibandingkan dengan bawang merah lokal. Harganya pun lebih murah, yaitu Rp32.000 per kilogram, sementara bawang lokal bisa mencapai Rp46.000 per kilogram.

Sementara itu Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kota Dumai, Sabtu malam (18/6/2016) sekitar pukul 23.00 WIB berhasil menegah 700 kantong bawang merah ilegal asal Malysia di perairan Tanjung Penyebal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Riau.

Wakil Komandan Patroli Bea Cukai (Wakopat BC) 15019, Edi Irawan saat diwawancarai GoRiau.com, Minggu siang (19/6/2016) di Dermaga A PT Pelindo 1, membenarkan penangkapan tersebut.

"Ada 700 bag (kantong, red) yang kita amankan. Kapal bermesin GT 7 itu, sempat menabrakan kapalnya saat diperintahkan untuk berhenti, ke kapal BC 15019," ulasnya

Lanjutnya, ada 700 kantong bawang merah yang ditegah dari kapal tanpa nama. Saat ditegah, ada 3 anak buah kapal (abk) di dalamnya, salah satunya tekong atau nahkoda.

"Kapal ini berangkat dari Linggi, Malaysia, menuju Penerbit (Kelurahan Tanjung Penyebal, Kecamatan Sungai Sembilan, red). Kondisi bawang sudah mulai mengering, karena mereka (pelaku, red) sudah 4 hari di Linggi dan baru tadi malam berlayar ke Dumai," tutupnya menjelaskan.***