
SELATPANJANG, GORIAU.COM - Usulan pemekaran 4 desa dan 1 kecamatan di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, oleh beberapa pihak tak memenuhi syarat. Ini merupakan dampak dari munculnya peraturan nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
UU No 6 Tahun 2014 itu mengharuskan pemekaran suatu desa memiliki 800 Kepala keluarga (KK), kemudian untuk syarat pemekaran suatu kecamatan setidaknya harus mempunyai 10 desa (minimal 8000 KK).Demikian disampaikan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Ikhwani, ketika ditemui wartawan usai hearing dengan Komisi I DPRD Kepulauan Meranti.Kata Ikhwani, dari semua usulan pemekaran yang masuk ke BPMPD belum ada satupun yang memenuhi persyaratan sesuai dengan undang-undang yang baru tentang desa itu.Ia juga menjelaskan untuk memekarkan sebuah desa, setidaknya sebuah desa induk harus memilik 1600 KK. "Kalau tdak sesuai dengan undang-undang tidak bisa kita mekarkan. Karena kita ada instansi teknis yang mengurus ini," katanya kepada wartawan.Sementara itu, di tempat yang sama, Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Meranti, Dedi Putra menyebutkan terbitnya UU No 6 Tahun 2014 tersebut memang berpengaruh terhadap usulan dan program pemekaran yang telah dipersiapkan."Kita akan mensosialisasikan undang-undang tersebut dan memberi pengertian kepada pihak-pihak yang mengusulkan pemekaran di Meranti ini. Selain itu kita juga akan mencari strategi-strategi lain sebagai solusi untuk masalah ini," kata Dedi Putra.(zal)