
SIAK SRI INDRAPURA, - Sampai bulan Februari 2017, PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) belum juga menyicil tunggakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non PLN tahun 2014 sebesar Rp28 miliar kepada Pemkab Siak. Padahal, sesuai kesepakatan yang difasilitasi Kementerian Dalam Negeri akhir tahun 2016 lalu, perusahaan bubur kertas yang beroperasi di Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, sudah bersedia membayar utang itu dengan cara bertahap (menyicil).
"Waktu pertemuan terakhir bulan Januari lalu, mereka (PT IKPP) sudah bersedia bayar, tapi nyicil setiap bulan. Sampai sekarang kita masih nunggu kebijakan dari Direksi PT IKPP, kapan memulai pembayaran utang pajak itu," kata Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Siak Said Arif Fadillah menjawab GoRiau.com, Rabu (8/2/2017).
Saat ditanya berapa lama PT IKPP akan melunasi utang sebesar Rp28 miliar itu kepada Pemkab Siak, Arif belum bisa memastikan. Sebab, sampai saat ini pihaknya masih menunggu keputusan Direksi PT IKPP di Jakarta.
"Kita masih nunggu, jadi belum tahu berapa nominal yang akan mereka bayar setiap bulan ke kita, begitu juga masalah jangka waktu pembayaran. Nanti kalau sudah ada keputusannya, pasti kita kabari media," jelas Arif.
Bupati Siak H Syamsuar mengaku kesal dengan sikap PT IKPP tersebut. Dirinya berjanji akan membawa kasus ini ke ranah hukum, jika utang pajak tidak mau dibayar.
"Sudah berbagai upaya kita lakukan selama tahun 2016 ini, tapi mereka (PT IKPP) tetap saja ngotot tak mau bayar, padahal itu jelas temuan BPK RI. Kalau tetap saja tak mau bayar, kita akan minta bantuan Kejaksaan Negeri Siak untuk menyelesaikannya," tegas Syamsuar.
Baca Juga: Dimediasi Kemendagri, PT IKPP Akhirnya Mau Bayar Hutang Pajak Rp28 Miliar
Dikatakan Bupati, uang sebanyak Rp28 miliar itu dinilai sangat banyak, saat kondisi pendapatan daerah jauh merosot dampak anjloknya harga minyak mentah dunia.
"Kalau mereka bayar, kan uang sebesar itu bisa kita gunakan bangun infrastruktur jalan di desa-desa, atau bangun sekolah dan lainnya," ujar Bupati.
Baca Juga: Soal Kekurangan Pajak PT IKPP Rp28 Miliar, Bupati Siak: Kita akan Tagih Terus
Kepala Kejaksaan Negeri Siak Zondri mengaku siap untuk membantu Pemkab Siak guna menyelesaikan tunggakan utang kepada PT IKPP tersebut.
"Kalau Pak Bupati minta, kita siap bantu, tapi sampai saat ini kan belum ada, kita lihat saja nanti gimana perkembangannya," jelas Zondri.
Humas PT IKPP Armadi yang dihubungi GoRiau.com belum dapat menjelaskan terkait pembayaran utang tersebut. Meski handphone-nya dalam kondisi aktif, tapi tak diangkat hingga berita ini diposting. *** #SIAK