
PEKANBARU – Proses kembali laporan yang sudah sempat di-SP3 oleh Mabes Polri, dan sudah diputuskan tidak bersalah oleh Pengadilan Pekanbaru, sikap penyidik di Ditreskrimum Polda Riau dipertanyakan.
Kejanggalan itu dipertanyakan oleh warga Kota Pekanbaru, Sahat Tampubolon yang dilaporkan oleh saudara tirinya yang merupakan anak dari istri kedua ayah Sahat Tampubolon, ke Polda Riau.
Sahat dituding membuat surat keterangan pernikahan palsu kedua orang tuanya Ray Firman Tampubolon dengan Relli Sopoan br Siahaan.
Surat keterangan pernikahan yang dimaksud diterbitkan oleh Pdt Marlinang Marbun yang merupakan pendeta resort HKBP Simpang Dolog, Limapuluh, Sumatera Utara pada 14 Maret 2014 lalu.
Saat ini laporan saudara tiri Sahat Tampubolon itu sedang berproses di bagian Ditreskrimum Polda Riau. Dimana Sahat dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi pada hari Jumat (11/3/2022) mendatang.
Menanggapi hal itu, Sahat Tampubolon melalui kuasa hukumnya Janner Marbun SH, MH, merasa ada kejanggalan. Sebab, laporan serupa dengan objek serupa sebelumnya sudah sempat dihentikan oleh Mabes Polri, bahkan Pengadilan Negri Pekanbaru. Karena laporan dinilai tidak cukup bukti.
"Pemanggilan klien kami ini janggal. Karena klien kami dilaporkan dalam kasus yang sudah pernah dihentikan penyidikannya oleh kepolisian atas dasar hasil gelar perkara di Mabes Polri 21 Maret 2018 lalu. Akhirnya dengan kesimpulan gelar dihentikan, karena buktinya tidak cukup, tidak bisa dibuktikan ini adalah palsu. Objek perkara ini adalah sah,” kata Janner, Rabu (9/3/2022).
Janner juga menklaim, Pengadilan Negeri Kisaran juga sudah pernah memutuskan kalau Sahat Tampubolon tidak bersalah, terkait dugaan surat pernikahan palsu orang tuanya.
“Di PN Kisaran dibebaskan /. Kasasi lagi Jaksa dari Batu Bara, dari Mahkamah Agung, ternyata menguatkan putusan PN Kisaran. Nah sekarang diangkat lagi di Polda Riau, padahal sudah ada SP3 dan putusan di PN Kisaran,” beber Janner.
Atas pemanggilan kliennya tersebut, Janner telah mengadukan hal tersebut ke Kapolda Riau, Irjen Pol M Iqbal.
Ia berharap agar Kapolda Riau mengevaluasi langkah penyidik Ditreskrimum yang memproses ulang perkara yang sudah pernah di SP3-kan tersebut di Polda Sumatera Utara, melalui gelar perkara di Mabes Polri.
"Ada apa ini semua, kenapa tergesa-gesa. Surat pengaduan sudah kami sampaikan ke Pak Kapolda. Kami berharap beliau membacanya dengan seksama. Agar ada keadilan dan kepastian hukum untuk klien kami," tegas Janner. ***