
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017–2019 dengan memeriksa Site Administration Manager KSO Abipraya-Jaya Abadi, Abadi Yohan Triadikuswara di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (12/8/2026). Penyidik memanggil saksi tersebut untuk menyisir laporan keuangan konsorsium dalam proyek senilai Rp151,2 miliar.
"Dalam pemeriksaan yang dilakukan di Gedung Merah Putih tersebut, saksi Saudara YT dimintai keterangan oleh penyidik terkait laporan keuangan KSO pembangunan gedung Pemkab Lamongan," terang Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (15/8/2026).
Lembaga antirasuah tersebut juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pimpinan Koperasi Serba Usaha Central Artha Niaga, Selamet Raharjo. Namun, saksi bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.
Sejauh ini, penyidik telah menetapkan dan menahan empat tersangka dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp35,7 miliar. Para tersangka tersebut meliputi Pejabat Pembuat Komitmen, Mokh Sukiman serta Direktur PT Agung Pradana Putra, Ahmad Abdillah. Tersangka lainnya adalah General Manager Divisi Regional 3 PT Brantas Abipraya, Herman Dwi Haryanto dan Komite Manajemen Proyek, Muhammad Yanuar Marzuki.
Penyidik menduga terjadi rekayasa sejak tahapan lelang proyek berjalan. Terdapat indikasi kuat mengenai praktik pinjam bendera dalam pelaksanaan pembangunan gedung pemerintahan tersebut.
KSO Abipraya-Jaya Abadi diduga hanya dimanfaatkan untuk memenuhi persyaratan administrasi dalam proses tender. Sedangkan pelaksanaan pekerjaan di lapangan diduga dikendalikan langsung oleh perusahaan milik salah satu tersangka.
"Patut diduga KSO Abipraya–Jaya Abadi hanya semacam pinjam bendera. Karena yang mengerjakan atau menjadi kontraktor pelaksana perusahaan tersangka ABD," urainya kepada wartawan, Rabu (14/6/2026).***