
TELUK MERANTI - Kepolisian Sektor (Polsek) Teluk Meranti bergerak cepat merespons aduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur. Hanya dalam waktu kurang dari satu jam usai laporan diterima, Selasa (14/7/2026), aparat kepolisian berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial MN (32) untuk menjalani tahapan proses hukum lebih lanjut.
Perkara ini terungkap ketika orang tua korban, W, menemukan pesan dan foto yang mencurigakan di telepon genggam milik sang anak. Merasa janggal dengan temuan tersebut, W lantas meminta penjelasan langsung dari anaknya yang berinisial R (12). Berdasarkan pengakuan tersebut, R diduga telah mengalami perbuatan cabul yang mengarah pada terlapor. Mendapati fakta itu, pihak keluarga segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Teluk Meranti.
Menindaklanjuti laporan warga, personel kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan meluncur ke lokasi. Kesigapan petugas di lapangan membuahkan hasil, di mana terduga pelaku sukses diamankan tanpa memakan waktu lama sehingga proses penyidikan bisa segera dilakukan secara komprehensif.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara melalui Kapolsek Teluk Meranti, IPDA Vicki Rizky menegaskan bahwa langkah taktis ini merupakan wujud nyata kehadiran institusi Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat luas, khususnya bagi anak yang menjadi korban tindak pidana. Kepolisian juga menjamin proses hukum akan berjalan beriringan dengan hak pemulihan trauma bagi pihak yang dirugikan.
"Kami memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara cepat, profesional, dan transparan. Terduga pelaku telah kami amankan dan proses penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku," papar IPDA Vicki Rizky.
Institusi penegak hukum tersebut memastikan tidak akan lepas tangan terkait kondisi psikologis korban selama menghadapi penanganan hukum. "Kami juga akan memastikan korban mendapatkan pendampingan yang dibutuhkan selama proses penanganan perkara," tambahnya.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Teluk Meranti. Terduga pelaku MN dipersangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman kurungan pidana penjara paling lama sembilan tahun. ***