PEKANBARU - Pengadilan Agama Bangkinang, Kampar, pada Selasa (3/12/2019), memutuskan memberikan izin kepada Ustaz Abdul Somad (UAS) menjatuhkan talak raj'i kepada istrinya, Mellya Juniarti.

Perceraian UAS dengan Mellya ini sangat mengejutkan publik, karena selama ini tidak pernah terdengar kabar tentang keretakan rumah tangga mereka. Ternyata, ketidakharmonisan rumah tangga UAS dengan Mellya sudah terjadi sejak empat tahun lalu. Hal ini diungkapkan UAS melalui kuasa hukumnya, Hasan Basri, yang dibagikan melalui video, Kamis (5/12/2019).

Dijelaskan Hasan Basri, UAS menikah dengan Mellya Juniarti pada 20 Oktober 2012, dan telah dikaruniai seorang anak laki-laki.

''Masalah rumah tangga UAS sudah lama terjadi, hampir empat tahun yang lalu. Jauh sebelum UAS populer sebagai pendakwah,'' kata Hasan.

Berbagai usaha telah dilakukan UAS untuk mempertahankan rumah tangganya, terutama sebagai kepala rumah tangga untuk mendidik Mellya Juniarti, namun tetap tidak berhasil dan tidak berubah.

''UAS telah melakukan tahapan-tahapan sesuai syariat Islam, seperti nasihat, pisah ranjang, musyawarah dan konsultasi keluarga. Talak satu dan talak dua, yang berakhir tahap berpisah tempat tinggal pada bulan Mei 2016 hingga sekarang,'' jelasnya.

Karena tidak ingin berlarut-larut, yang tentunya akan mendatangkan fitnah lebih besar di belakang hari, sesuai dengan kaidah fiqih yang berbunyi, mengantisipasi dampak negatif harus diprioritaskan dari pada mengejar kemaslahatan yang belum jelas, karena itu UAS memutuskan berpisah tempat tinggal dengan Mellya.

''Walaupun sudah berpisah lebih kurang empat tahun, namun UAS tetap bertanggung jawab memberikan nafkah bulanan dan fasilitas untuk Mellya Juniarti. Kepada anaknya, UAS selalu menyediakan waktu secara khusus di tengah kesibukan dakwahnya, untuk bisa bersama, menemani, bermain, jalan-jalan dan lain-lain, layaknya orangtua yang selalu menyayangi dan mendidik anaknya,'' terang Hasan Basri.

Lanjut Hasan, pada 12 Juli 2019, UAS mengajukan permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama Bangkinang. Permohonan UAS itu telah diputus majelis hakim pada sidang kesebelas pada Selasa (3/12). ''Dengan diktum putusan, memberikan izin kepada UAS menjatuhkan talak satu raj'i kepada tergugat Mellya Juniarti,'' terangnya.

Dikatakan Hasan, di saat ketidakharmonisan rumah tangga terus terjadi tanpa solusi, maka perceraian bukan langkah mudur. Mungkin bisa terjadi pada siapa pun. ''UAS sangat menyadari Allah SWT berkuasa atas semua takdir manusia dan Allah akan menguji hamba-Nya sesuai kapasitasnya masing-masing,'' ucapnya.

''Setiap orang akan membaca dan berpikir dengan cara berbeda. Kebaikan tidak selalu dihargai. Keburukan tidak selalu tidak selalu dinistai. Aku tidak perlu ceritakan tentang diriku karena musuhku tidak percaya dan sahabat-sahabatku tak memerlukan itu,'' kata Hasan mengutip ungkapan Syaidina Ali Bin Abi Thalib RA.

''Bahwa hidup bukanlah siapa yang terbaik, tetapi seberapa banyak kebaikan yang bisa kita lakukan. Apa pun cobaan yang menimpa harus kita hadapi dengan sikap positip. Semoga dapat dimaklumi. Wassalamualikum warahmatullahi wabarakatuh,'' tutupnya. bas