PEKANBARU - Hingga saat ini, penyidik Dirreskrimum Polda Riau, masih berupaya merampungkan penyelidikan dugaan kelalaian pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah pemeriksaan ahli rampung dilakukan.

Setelah pemeriksaan saksi ahli usai, barulah pihaknya akan melakukan gelar perkara siapa yang bertanggung jawab terhadap kelalaian pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru.

"Belum ada penetapan tersangka. Kita masih periksa ahli lagi di Jakarta dan UGM. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa rampung," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan, kepada GoRiau.com, Jumat (12/2/2021) malam.

Sejauh ini penyidik Ditreskrimum Polda Riau, sudah memanggil sebanyak 19 orang dari kedinasan Pemko Pekanbaru, termasuk Kadis DLHK Kota Pekanbaru, Agus Pramono, dan Sekdako Pekanbaru, Muhammad Jamil.

Selain dari dinas, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dari ahli hukum pidana, ahli kesehatan, ahli lingkungan, ahli tata negara dan ahli keselamat lalu lintas pun sudah kita lakukan pemeriksaan.

Untuk diketahui, Polda Riau sudah tingkatkan penyelidikan perkara dugaan kelalaian pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru itu ke penyidikan, pada tanggal 15 Januari 2021 lalu.

Dalam perkara ini, Polda Riau menerapkan pasal 40 dan atau 41 UU nimor 18 2008 tentang pengelolaan sampah ancamannya 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. ***