JAKARTA - Usai Presiden Joko Widodo menyetujui usulan masa jabatan kepala desa (kades) selama sembilan tahun, giliran perangkat Desa menuntut status kepegawaian.

Tak tanggung-tanggung, aksi perangkat desa tersebut bakal dihadiri ratusan ribu orang. Para perangkat desa itu pergi ke Jakarta dalam rangka aksi silaturahmi nasional perangkat desa se-Indonesia di depan Gedung MPR/DPR besok, Rabu (25/1/2023).

Ketua PPDI Kabupaten Batang, Karnoto saat dihubungi Gonews.co, mengatakan, pihaknya saat ini ingingkan status kepegawaian yang belum jelas. "Jadi harus diperjelas dulu, kami Perangkat Desa itu masuk golongan apa? Apa ASN, PPPK atau apa?," ujarnya.

Karnoto juga mengatakan, saat ini sejatinya perangkat desa memang sudah terima gaji dari APBN. Namun kata Dia, gaji tersebut diterima bisa tiga bulan sekali, enam bulan sekali bahkan ada yang sampai 1 tahun. "Kalau status tidak jelas, ya begitulah, akhirnya gaji juga tak jelas terimanya," paparannya.

Selain itu, PPDI Batang menurutnya juga menuntut perbaikan serta peningkatan tunjangan bagi RT/RW.

Sementara itu, Ketua PPDI Grobogan, Sundarmo, mengatakan bahwa aksi demo ke Jakarta itu akan menyuarakan isu-isu yang berkembang saat ini. Khususnya karena muncul desakan dan masukan untuk revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Oleh karena Sundarmo melakukan rapat koordinasi untuk menyatukan pemikiran dengan para anggota PPDI di aula RKG Toroh, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan pada Jumat, 20 Januari 2023.

“Kita akan berangkat dari Grobogan menggunakan armada bus tanggal 24 dan gelar aksi demo pada tanggal 25 Januari 2023,” ujarnya.

Lebih dari 1.000 perangkat desa di Kabupaten Purbalingga, akan bertolak ke Jakarta, Selasa (24/01/2023). Mereka akan bergabung dengan perangkat desa se-Indonesia, dalam Silaturahmi Perangkat Desa Indonesia (Silatnas PPDI). Para perangkat desa ini, bakal mendesak Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) agar semakin valid data perangkat desa di Indonesia.

“Iya, besok ada 1.226 orang yang akan berangkat,” kata Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Purbalingga, Sakhuri, Senin (23/01/2023).

Hal yang sama diungkapkan Ketua PPDI Lumajang Slamet Teguh. Ia mengatakan, ada dua tuntutan yang akan disampaikan kepada pemerintah pusat dalam aksi tersebut, yakni kejelasan status dan kesejahteraan perangkat desa.

Menurutnya, selama ini status perangkat desa tidak jelas. Apakah masuk sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau hanya perangkat desa. Sebab, belum ada lembaran negara yang mengatur hal itu.

"Maunya kita itu kalau kita masuk ASN maka UU Nomor 5 Tahun 2014 itu diubah, ASN itu terdiri dari PNS, PPPK, dan perangkat desa yang secara khusus tidak menghilangkan asal usul desa," kata Teguh.

Selain itu, menurut Teguh, selama ini perangkat desa tidak memiliki Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD). Mereka hanya memiliki Nomor Register Perangkat Desa (NRP).

Itu pun, kata Teguh, tidak semua daerah di Indonesia menerapkan NRP. Sehingga, PPDI menuntut pemerintah untuk segera merealisasikan NIPD melalui Kementerian Dalam Negeri.

"Adanya NRP, itu pun belum semua desa di Indonesia menerapkan. Lumajang memang sudah, tapi yang lainnya kan belum. Kita itu mintanya NIPD itu keluar dari Kementerian Dalam Negeri, jadi sistem gajiannya melalui APBN," pungkasnya.***