PEKANBARU - Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Provinsi Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, atas laporan yang disampaikan oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, tentang adanya dugaan korupsi penggunaan anggaran penanganan penanggulan Covid-19 di DLHK Riau sebesar Rp8,3 Miliar.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh APIP, dalam hal ini Inspektorat Riau, ternyata tidak ditemukan adanya penyalahgunaan anggaran Covid-19 di Dinas LHK Riau. Karena Dinas LHK bukanlah penerima anggaran untuk penanganan penanggulangan Covid-19. Dan LSM yang melaporkan salah sasaran atas pengaduannya.

Kepala Dinas LHK Provinsi Riau, Maamun Murod menyampaikan, bahwa pihaknya telah selesai diperiksa oleh Inspektorat, sesuai dengan arahan Kejati, agar dilakukan pemeriksaan atas laporan salah satu LSM yang ada di Riau. Dan hasilnya tidak ada pungutan, maupun penyalahgunaan anggaran di Dinasnya karena memang tidak ada anggaran Covid di Dinas LHK.

“Pemeriksaan di Dinas LHK, sudah dilakukan oleh Inspektorat. Dan perlu di informasikan, baik pungutan maupun korupsi di LHK tidak ada. Apalagi tentang bantuan keuangan, yang jadi heran kami, kami tidak pernah mendapatkan bantuan keuangan Covid. Kami instasi yang bukan mendapatkan anggaran penyelesaian covid,” ujar Maamun Murod, Rabu (31/3/2021).

Ditegaskan Maamun Murad, atas laporan LSM yang telah mencemarkan nama Dinas LHK atas dugaan korupsi tersebut. Pihaknya tidak akan melaporkan balik LSM yang telah melaporkan ke Kejati Riau. Karena ia tidak ingin memperpanjang kasus ini, dan yang jelas sudah terbukti tidak ada anggaran Covid-19 di Dinas LHK.

“Kita tidak akan mempertentangkan dan menggugat kesana kemari, yang jelas hasil dari pemeriksaan di LHK tidak terjadi pungutan dan korupsi, apalagi anggarannya mencaai Rp8,3 M sungguh fantastis. Bingung saja, kegiatan tidak di Kita. Namanya kegiatan tidak ada korupsinya dimana,” ungkapnya.

“Ini perlu diluruskan dan bisa menjadi konsumsi publik, serta menajdi liar dan merugikan institusi kami. Kami telah menyiapkan zona integritas, tidak ada pungutan terhadap apapun yang di informasikan dan dikembangkan oleh beberapa media saat ini. Karena kami menyadari saat ini memang harus berupaya, menjalankan taat aturan berlaku,” tegasnya. ***