PELALAWAN - Polres Pelalawan terus mengembangkan kasus peredaran uang palsu (upal) di Kecamatan Pangkalan Kuras. Polisi telah mengamankan tiga orang pelaku, diantaranya pasangan suami istri.

"Kasusnya masih kita kembangkan, uang ini mereka dapat dari salah satu daerah di Jawa Tengah (Jateng)," kata Kapolres Pelalalwan, AKBP Kaswandi Irwan, saat konferensi pers, Senin (9/1/2018).

Saat ini, diungkapkan Kapolres, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait dengan kasus tersebut. Polres Pelalawan telah berkoordinasi dengan salah satu Polres disana.

"Kita sudah koordinasi dengan salah satu Polres di Jateng, dimana tempat upal itu dicetak," jelasnya.

Dijelaskan Kapolres, pelaku mendapatkan upal dengan cara menukar atau membeli upal dengan perbandingan dua setengah juta banding satu juta.

"Menurut pengakuan mereka, 10 juta upal yang sudah diadarkan. Tapi itu masih kita dalami. Ketiga pelaku yang kita amankan ini warga luar, bukan warga Pelalawan," terangnya.

Kapolres Pelalawan mengungkapkan, terbongkarnya peredaran upal ini, bermula dari tertangkapnya pelaku SI (28) lantaran membeli barang membayar dengan uang palsu. Dari pelaku SI diamankan upal sebanyak 2 juta dengan pecahan 100 ribu.

Dari pengembangan, polisi kemudian menangkap KW (30) merupakan suami SI. Pasangan suami istri ini mempunyai peran yang sama.

"Kita kembangkan kasus ini, ternyata dia tak sendiri, ada teman lain dan yang kemudian kita amankan JW (48). Dari tangan JW kita amankan upal pecahan 100 ribu sebanyak 6 juta," pungkasnya.***