PEKANBARU - Pemerintah pusat akan melakukan percepatan pelaksanaan berusaha dengan sistem perizinan terintegrasi (single submission, red). Sistem ini diupayakan untuk diterapkan sebelum Maret 2018.

Kepala Biro Administrasi Perekonomian Setdaprov Riau, Darusman menyampaikan, pihaknya sebagai pelaksana di daerah tentunya akan mengikuti segala keputusan pemerintah pusat. Hanya saja, hingga saat ini ia mengaku belum ada instruksi atau undangan dari pemerintah pusat terkait pembicaraan tersebut.

"Belum ada kami dipanggil ke sana. Tapi informasinya sudah kami dapat, saat ini sedang disusun Juklaknya," ungkap Darusman kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Senin (8/1/2018).

Adapun tujuan dari single submission ini supaya proses perizinan mulai dari pusat hingga daerah bisa lebih sederhana dan akuntabel. Sehingga proses masuknya sebuah investasi akan lebih mudah.

"Ini juga dalam rangka menyehatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Ini kan program yang tengah digarap oleh Kemenko Perekonomian," sebut pria yang juga mantan Kepala Biro Humas ini.

Sementara soal pembentukan tim satuan tugas (Satgas) single submission , kata Darusman, nantinya akan melibatkan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) seperti Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM, Dinas Perindustrian.

"Selain dinas-dinas, tim Satgasnya juga ada yang dari kepolisian," tandasnya. (adv)