
KAMPAR – Unit Reskrim Polsek XIII Koto, berhasil menangkap satu orang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, Jumat (11/3/2022) lalu.
Tersangka kasus Curanmor yang diringkus aparat kepolisian ini adalah PA (27) warga Desa Tanjung Kecamatan Koto Kampar Hulu. Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z nopol BM 4346 ZM warna hitam merah.
Penangkapan tersangka PA atas laporan dari korbannya bernama Arzan, warga Desa Tanjung, Kecamatan Koto kampar Hulu, yang kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter Z nopol BM 4346 ZM pada Senin (28/02/2022) malam di Dusun VI, Desa Tanjung, RT01/RW02 Kecamatan Koto Kampar Hulu, yang dipakirkan di depan rumahnya korban.
Peristiwa ini berawal padaSenin (28/2/2022) sekira pukul 18.30 Wib, sewaktu pelapor memakirkan sepeda motornya di depan rumahnya, pada saat pelapor di dalam rumah seketika pelapor mendengar suara sepeda motor miliknya dibawa oleh seseorang yang tidak diketahui.

Kemudian pelapor keluar rumah dan melihat sepeda motor yang dipakirkan di depan rumah sudah tidak ada, akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp6.000.000 (enam juta rupiah) lalu melaporkan peristiwa ini ke Polsek Tambang untuk pengusutannya
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek XIII Koto Kampar, AKP Sudiyanto SH memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Ferry Curie SH beserta anggota melakukan peyelidikan terhadap pelaku Curanmor tersebut
Kemudian pada Jumat (11/3/2022) siang sekitar pukul 11.30 Wib, Unit Reskrim Polsek XIII Koto mendapat informasi tentang keberadaan PA yang diduga pelaku, tanpa buang waktu Tim Opsnal Polsek XIII Koto dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ferry Curie SH langsung melakukan penangkapan di rumahnya yang terletak di Dusun VI Desa Tanjung.
Dari hasil interogasi pihak kepolisian terhadap pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan dugaan tindak pidana pertolongan jahat, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek XIII Koto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek XIII Koto Kampar, AKP Sudiyanto SH membenarkan penangkapan pelaku curanmor tersebut.
"Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek XIII Koto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku melanggar Pasal yang di sangkakan Pasal 363 KUHPidana," jelasnya.***