PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru memperkirakan Upah Minimun Kota (UMK) Pekanbaru akan mengalami kenaikan sebesar 6 persen di tahun 2023.

Namun, Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal mengatakan, masih akan menggelar rapat dengan dewan pengupahan untuk menentukan UMK Pekanbaru tahun 2023 itu.

Menurutnya, Disnaker Pekanbaru sudah menerima surat ketetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dari Pemrov Riau. Dalam surat tersebut ditetapkan UMP tahun 2023 sebesar Rp3.105 juta.

"Kita akan berpedoman pada PP nomor 32 tahun 2021 tentang pengupahan. Kami sidang dulu dengan dewan pengupahan dan membahas pengupahan 2023 ini sesuai rumus untuk menentukan UMK," ujarnya, Kamis (17/11/2022).

Setelah rapat pembahasan bersama dewan pengupahan, maka hasil penetapan UMK 2023 akan disampaikan lebih dulu kepada pimpinan. Setelah disetujui, proses selanjutnya adalah mengumumkan dan memberlakukan upah untuk tahun 2023 tersebut. ***