
KASHMIR – Pemerintah Kashmir, India, melarang umat Islam shalat Jumat berjamah di Masjid Jamia yang bersejarah di Srinagar pada pekan terakhir Ramadhan 1443 H.
Dikutip dari Republika.co.id, kebijakan yang menghalangi umat Islam beribadah itu disampaikan tim pejabat yang dipimpin tehsildar dan polisi pada Rabu malam waktu setempat.
''Telah disampaikan bahwa Jumat-ul-Vida (shalat Jumat terakhir Ramadhan) dan Shab-e-Qadr (shalat malam pada malam ke-27 Ramadhan) tidak akan diizinkan di masjid agung itu,'' kata Sekretaris Anjuman Auqaf Masjid Jamia, Altaf Ahmad Bhat, seperti dilansir Indian Express, Kamis (28/4/2022).
Sumber polisi mengatakan, keputusan untuk melarang pelaksanaan shalat itu diambil karena polisi tidak mau mengambil risiko. Sumber tersebut menyampaikan, secara tradisional, kegiatan ibadah shalat akan mengumpulkan jamaah dalam jumlah yang besar dan dapat dengan mudah berubah menjadi protes Azadi.
''Maka akan sulit bagi kami untuk mengatur jamaah dengan jumlah yang begitu besar,'' kata seorang petugas polisi.
Masjid Jamia sempat ditutup untuk jamaah setelah pencabutan status khusus Jammu dan Kashmir pada 5 Agustus 2019. Selanjutnya, shalat Jumat berjamaah tidak diizinkan karena situasi pandemi hingga Maret tahun ini. Di bulan yang sama, shalat Jumat di masjid agung itu dibolehkan setelah tidak dilaksanakan hampir dua setengah tahun.
Masjid Jamia di kota tua Srinagar secara tradisional menjadi kubu separatis di bawah pemimpin Hurriyat Mirwaiz Umar Farooq. Sejak Agustus 2019, Mirwaiz berada di dalam tahanan rumah dan tidak diizinkan untuk memberikan khotbah di masjid.***