SIAK - Pelaksanaan ujian seleksi kompetensi dasar (SKD) bagi peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak akan dibagi menjadi 24 sesi mulai 27 Januari hingga 31 Januari 2020 mendatang.

Jadwal ini juga sudah diumumkan melalui website, https://bkpsdmd.siakkab.go.id. oleh instansi terkait agar menjadi pedoman bagi peserta seleksi CPNS 2019 di lingkungan Pemkab Siak.

Kepala BKPSDMD Siak, Drs H Wan Abdul Razak melalui Kabid Adm Kepegawaian BKPSDM Siak Norfitrizal mengatakan setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi pada 16 Desember 2019 lalu, peserta wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di Gedung Daerah Sultan Svarif Qasirn II Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

"Seleksi Kompetensi Dasar tersebut akan dibagi menjadi 24 sesi sebagaimana daftarnya kita lampirkan di website resmi https://bkpsdmd.siakkab.go.id," kata Wan Abdul Razak, Senin (20/1/2020) kepada GoRiau.com.

Pengelompokannya sebagai berikut:

SENIN, 27 JANUARI 2020

SESI I : Pelamar Nomor Urut 1 s.d. 200, Jam 08.00 WIB - 09.30 WIB

SESI II : Pelamar Nomor Urut 201 s.d 400, Jam 10.00 WIB - 11.30 WIB

SESI III : Pelamar Nomor Urut 401 s.d 600, Jam 12.00 - 13.30 WIB

SESI IV : Pelamar Nomor Urut 601 s.d 800, Jam 14.00 - 15.30 WIB

SESI V : Pelamar Nomor Urut 801 s.d 1000, Jam 16.00 -17.30 WIB

SELASA, 28 JANUARI 2020

SESI VI : Pelamar Nomor Urut 1001 s.d. 1200, Jam 08.00 - 09.30 WIB

SESI VII : Pelamar Nomor Urut 1201 s.d 1400, Jam 10.00 - 11.30 WIB

SESI VIII : PeIamar Nomor Urut 1401 s.d. 1600, Jam 12.00 - 13.30 WIB

SESI IX : Pelamar Nomor Urut 1601 s.d. 1800, Jam 14.00 - 15.30 WIB

SESI X : Pelamar Nomor Urut 1801 s.d. 2000, Jam 16.00 - 17.30 WIB

RABU, 29 JANUARI 2020

SESI XI : Pelamar Nomor Urut 2001 s.d. 2200, Jam 08.00 - 09.30 WIB

SESI XII : Pelamar Nomor Urut 2201 s.d 2400, Jam 10.00 - 11.30 WIB

SESI XIII : Pelamar Nomor Urut 2401 s.d. 2600, Jam 12 00 - 13.30 WIB

SESI XIV : Pelamar Nomor Urut 2601 s.d. 2800, Jam 14.00 - 15.30 WIB

SESI XV : Pelamar Nomor Urut 2801 s.d. 3000, Jam 16.00 - 17.30 WIB

KAMIS, 30 JANUARI 2020

SESI XVI : Pelamar Nomor Urut 3001 s.d. 3200, Jam 08 00 -. 09.30 WIB

SESI XVII : Pelamar Nomor Urut 3201 s.d. 3400, Jam 10.00 - 11.30 WIB

SESI XVIII: Pelamar Nomor Urut 3401 s.d 3600, Jam 12.00 - 13.30 WIB

SESI XIX : Pelamar Nomor Urut 3601 s.d 3800, Jam 14.00 -15.30 WIB

SESI XX : Pelamar Nomor Urut 3801 s.d 4000, Jam 16.00 - 17 30 WIB

JUMAT, 31 JANUARI 2020

SESI XXI : Pelamar Nomor Urut 4001 s.d 4200, Jam 08 00 - 09.30 WIB

SESI XXII : Pelamar Nomor Urut 4201 s.d 4400, Jam 10.00 - 11.30 WIB

SESI XXIII : Pelamar Nomor Urut 4401 s.d. 4600 Jam 14.00 - 15.30 WIB

SESI XXIV : Pelamar Nomor Urut 4601 s.d 4679, Jam 16.00 - 17.30 WIB.

Masih dikatakan Wan Abdul Razak, pelamar wajib mengetahui aturan yang ada. Dimana peserta ujian wajib hadir 60 menit untuk melakukan registrasi sebelum ujian dimulai.

"Kartu peserta ujian yang sudah diprint warna serta eKTP atau surat keterangan dari Disdukcapil yang masih berlaku. Pada saat ujian, peserta laki-laki wajib mengenakan baju kemeja putih celana panjang hitam dan sepatu. Sedangkan yang perempuan, baju kemeja putih, rok panjang hitam, sepatu dan jilbab hitam bagi yang muslim," ujarnya.

Selama pelaksanaan ujian, peserra juga dilarang membawa handphone, kalkulator, perhiasan, senjata tajam, ikat pinggang dan tas ke dalam ruang ujian. Dan yang terpenting peserta dapat mengingat nomor masing-masing," imbuhnya lagi. ***