BENGKALIS - -Setelah mangkir pada pemeriksaan pertama, mantan Kepala Desa Bukit Batu Jaafar datang memenuhi panggilan kedua Kejaksaan Negeri Bengkalis, Senin ( 20/1/2020).

.

Tersangka tindak pidana korupsi dana UED-SP Tri Bukit Batu Laksamana itupun akhirnya ditahan, menyusul Andri Wahyudi (Ketua UED-SP Tri Bukit Batu Laksamana) dan Subandi (Bagian Tata Usaha) yang sebelumnya telah ditahan pekan lalu.

Jaafar selaku mantan kepala Desa Bukit Batu dan kedua tersangka lainnya disangkakan atas tunggakan dan pinjaman fiktif kurang lebih sebesar Rp. 1.054.514.000 terhitung tahun 2015 – 2018.

" Hari ini kita melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka. Kemarin baru 2 yang hadir, dan hari ini satu lagi dan langsung kami lakukan penahanan,'' ujar Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti didampinggi Kasi Pidsus Agung Irawan dan Kasi Intelijen Nico Fernando.

Kajari menjelaskan, UED-SP Tri Bukit Batu Laksamana merupakan program Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2014, tentang petunjuk teknis program peningkatan keberdayaan masyarakat perdesaan Kabupaten Bengkalis.

Mekanisme peminjaman dana UED tersebut dengan cara pemanfaat mengajukan proposal ke UED yang diterima oleh tata usaha UED lalu proposal tersebut dikoreksi/evaluasi oleh TU UED, setelah itu proposal dibawa oleh staf analisis kredit untuk dilakukan verifikasi lapangan, kemudian dilakukan musyawarah verifikasi akhir yang dihadiri pengurus UED untuk menentukan besaran pinjaman yang diusulkan pemanfaat.

Kemudian melakukan klarifikasi penetapan pinjaman di lapangan yang dilakukan staf analisis kredit dan kader pemberdayaan masyarakat guna memastikan kebenaran proposal yang diajukan oleh masyarakat.

Selanjutnya tata usaha bersama UED menyiapkan dokumen pencairan pinjaman, lalu dilaksanakan musyawarah pencairan yang dihadiri seluruh pengurus UED -SP dan pemanfaat yang akan meminjam.

Setelah disetujui keluarlah dokumen Surat Penetapan Desa ( DPD ) dan Surat Perintah Pencairan Pinjaman ( SP3 ), ditandangani pendamping dan pengurus UED, kemudian SP2K ditandangani oleh pemanfaat dan ketua UED barulah dapat dicairkan dananya.

Dari hasil monitoring evaluasi 2017-2018, ditemukan tunggakan dan dan pinjaman fiktif kurang lebih sebesar Rp. 1.054.514.000, yang diduga mengunakan 48 nama pemanfaat fiktif serta terdapat penyelewengan angsuran pembayaran.

"Proses pengajuan pinjaman tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2014, tidak memenuhi persyaratan pengajuan, proposal tidak diajukan persyaratan tidak ada,tidak dilakukan survei lapangan dan musyawarah desa, fakta nya nama-nama fiktif tersebut tidak masuk dalam pengajuan pinjaman, setelah dilakukan musyawarah akhir pencairan yang sudah ditetapkan pemanfaat dana UED, dimasukan lagi nama-nama fiktif oleh tersangka Andri Wahyudi (Ketua UED-SP. Pada saat pencairan yang mencairkan adalah Ketua UED-SP, Tata Usaha dan mantan Kepala Desa Bukit Batu. Mereka sudah ada kerja sama terhadap nama-nama yang bertambah di luar penetapan musyawarah akhir," ujar Kajari.

Ketiga tersangka saat ini sudah dititipkan di Lapas kelas II A Bengkalis dan akan dijerat Undang- undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***