
JAKARTA - Publik menyoroti langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri yang melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasus tersebut melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
Keputusan pelimpahan yang diklaim sebagai wujud sinergi lembaga untuk percepatan perkara ini justru memicu spekulasi terkait dugaan kepentingan di level elite.
Pakar hukum pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf mempertanyakan urgensi tindakan Polri tersebut. Secara kewenangan hukum, Polri bisa merampungkan penyidikan secara mandiri.
"Normalnya bisa diselesaikan sendiri. Pelimpahan ini justru menimbulkan tanda tanya di publik," kata Hudi kepada inilah.com, Senin (13/7/2026).
Dampak Pelimpahan ke Kejagung
Masuknya perkara ini ke wilayah Kejagung memberikan institusi tersebut wewenang besar. Beberapa dampak krusial dari pelimpahan ini meliputi:
Posisi tersangka sebagai figur penting penegak hukum membuat dinamika perkara ini sangat rentan terhadap negosiasi di balik layar.
"Tidak menutup kemungkinan ada kepentingan tertentu atau posisi tawar antar pihak, apalagi ini melibatkan petinggi," ujarnya.
Akuntabilitas Penegak Hukum
Hudi mengingatkan bahwa minimnya keterbukaan dalam proses ini sangat berbahaya bagi citra penegak hukum. Kondisi ini berpotensi besar melahirkan persepsi negatif.
"Kalau tidak transparan dan profesional, publik bisa melihat ini sebagai bagian dari tarik-menarik kepentingan, bukan murni penegakan hukum," tuturnya.
Sejumlah kalangan sepakat bahwa penanganan tiga perkara korupsi ini menjadi tolok ukur integritas lembaga penegak hukum Indonesia.
"Ini bukan hanya soal satu kasus, tapi menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem hukum secara keseluruhan," tegas Hudi.***