PEKANBARU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru resmi membuka segel tempat usaha UD Chandra Makmur di Komplek Pergudangan Avian, Jalan Siak II. Penyegelan sebelumnya dilakukan sebagai sanksi atas penahanan ijazah milik sejumlah eks karyawan.

“Segelnya sudah dibuka karena pihak pengelola telah mengembalikan ijazah eks karyawan yang ditahan,” ujar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Rabu (7/5/2025).

Meski sudah diizinkan beroperasi kembali, pihak pengelola diminta segera memperbarui izin usaha. Hasil pemeriksaan menunjukkan izin yang dimiliki telah kadaluwarsa.

“Kita minta pengelola segera urus pembaruan izinnya. Izin lengkap, tapi sudah lewat masa berlaku,” jelasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho memerintahkan penutupan sementara operasional UD Chandra Makmur pada Jumat (25/4/2025) lalu, setelah menerima laporan dari eks karyawan soal penahanan dokumen penting berupa ijazah.

“Penahanan ijazah adalah pelanggaran serius. Karena itu kita beri sanksi tegas dengan menutup sementara operasional usaha,” ujar Agung saat itu.

Pasca sanksi diterapkan, pihak pengelola mengembalikan dua ijazah kepada mantan karyawan melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru pada Rabu (30/4/2025).

Satpol PP memastikan bahwa tindakan administratif akan tetap dilakukan jika pengelola tidak segera memperbarui dokumen izin usahanya. ***