
DURI - Kuasa hukum 65 mantan karyawan yang menuntut pesangon ke PT Rekind Worley Parsons (RW), Marnalom Hutahaean SH, MH kecewa berat. Itu terjadi setelah dia menerima surat anjuran dari Kadisnakertrans Bengkalis HA Ridwan Yazid SSos pada Rabu (1/3/2017) petang lalu.
Menurut Marnalom Kamis (2/3/2017), pihaknya tidak bisa terima poin kedua anjuran mediator nomor 560/DTKT-PHIJ/2017/054.2 tertanggal 20 Februari 2017. Disitu disebut hanya pekerja dengan masa kerja lebih dari tiga tahun saja yang berhak mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak lainnya.
"Menurut kami, ke-65 klien kami berhak mendapat pesangon dan lain-lain. Dasarnya, PKWT yang dibuat PT RW tidak memenuhi syarat. Lebih aneh lagi, dalam anjuran disebutkan, pembayaran pesangon dapat diperhitungkan dengan bonus yang telah dibayarkan kepada masing-masing pekerja setiap berakhirnya PKWT. Apa dasar hukumnya? Bonus ya bonus. Pesangon tetap pesangon," tegas Marnalom dalam press rilisnya yang dikirim melalui email.
Dia juga mensinyalir kesengajaan pihak Disnaker mengabaikan salah satu klausul di dalam kontrak antara PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dengan PT RW. Pada kontrak nomor C822444 tanggal 12 Januari 2012 senilai Rp 1,2 triliun untuk masa kontrak lima tahun itu dengan tegas dinyatakan adanya hak pesangon bagi karyawan.
"Kontrak induk dengan jelas membunyikan hak pesangon. Itu pondasi tuntutan kita. PKWT-nya pun tak memenuhi syarat. Mau dibuat PKWT atau PKWTT tak ada urusan. Logika hukumnya, kalau di kontrak induk ada, maka pesangon itu harus dibayar. Tambahan lagi, sebelumnya ada 22 mantan karyawan yang menuntut pesangon. Merujuk keterangan dalam anjuran, PT RW mengakui adanya tuntutan itu. Berdasarkan bukti kami, tuntutan itu diakomodir dan ada pembayaran untuk 18 orang penuntut," tambahnya.
Marnalom juga menduga ada permainan dalam masalah ini. "Pihak Disnaker selaku mediator tidak profesional. Ini tak benar, curang, dan sewenang-wenang terhadap hak-hak klien kami. Keterangan dan alat bukti yang kami sampaikan pun turut diabaikan. Karena itu, kami akan minta atasan yang berwenang untuk melakukan tindakan dan teguran keras," tambahnya.
Sebagai kuasa hukum, Marnalom juga minta PT CPI mendesak PT RW membayar tuntutan kliennya. "CPI selaku pemberi kerja harus mendesak PT RW membayar hak mantan karyawan dan melakukan pengawasan ketat. Itu adalah tanggung jawab hukum CPI sesuai Kepmenaker Nomor 19 tahun 2012. CPI juga harus menahan invoice PT RW. Juli nanti kontrak PT RW berakhir. Kabarnya mereka sudah mulai menjuali aset. Patut diduga mereka bakal melarikan diri. Karena itu, CPI harus berani memberikan tindakan tegas. Jika tidak, ini akan jadi preseden buruk. Sebab ketika PT RW melanggar kontrak tidak ada tindakan tegas dari CPI," paparnya.
Selanjutnya, karena dalam kontrak induk antara PT CPI dengan PT RW hak pesangon diterakan dengan jelas, menurut Marnalom, itu harus dibayarkan PT RW.
"Kalau tidak, harus dikembalikan ke PT CPI. Sebab dalam hal ini, negara berpotensi dirugikan. Kan itu merupakan dana operasional yang dibebankan ke negara. Kalau tak dibayar harus dikembalikan ke CPI. Atau kita akan laporkan ini ke KPK," ucapnya tegas.
Marnalom juga minta karyawan RW yang masih aktif untuk ikut mempertanyakan dan menuntut pesangon yang merupakan hak mereka. Sebab sesuai anjuran yang dia terima, terbukti pesangon itu ada dan nyata.
Dia juga berharap laporan kasus dugaan penggelapan yang telah diadukan perwakilan mantan karyawan ke Polda Riau bisa ditindaklanjuti penyidik sebagaimana mestinya.*** #Klik di Sini Baca Berita BENGKALIS