SELATPANJANG - Sambil menunggu hasil penghitungan kerugian negara (PKN) dari pihak Inspektorat Meranti, Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat masih berfokus menyelesaikan tahapan penyidikan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pungutan biaya rapid diagnostic test antibody tahun 2021 oleh Dinas Kesehatan (Diskes) setempat.

Dalam penyidikan tersebut, pihak Kejari pun telah menyita ribuan alat rapid diagnostic test antibody di Kantor Diskes. Terdapat dua merek alat rapid dalam penyitaan itu yakni, Whole Power sebanyak 560 unit dan Promeds Diagnostic 1.120 unit.

"Tim penyidik masih fokus menyelesaikan tahapan penyidikan. Saat ini sedang menunggu hasil penghitungan kerugian negara (PKN) dari pihak Inspektorat Meranti," ungkap Kasi Intel Kejari Kepulauan Meranti Hamiko kepada ANTARA, Jumat.

Proses PKN oleh Inspektorat setempat, dikatakan dia, sudah hampir rampung. Nanti setelah ini, tim Dik akan melakukan gelar perkara (ekspos) untuk menentukan apakah dapat diteruskan ke tahapan selanjutnya.

"Dalam waktu dekat infonya sudah hampir selesai, namun belum pasti berapa hari," kata Hamiko.

Pria yang akrab disapa Miko itu meyakini alat rapid test antibody yang disita pada Kamis (13/1) kemarin, diduga ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani pihaknya.

Di situ penyidik telah mengantongi identitas tersangka utama atau dalang dari dugaan korupsi tersebut. Ketika kasus ini mencuat, dr Misri Hasanto berposisi sebagai kepala dinasnya (Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti).

Nama Misri pun berpotensi kuat mengarah ke status tersangka. Apalagi dia yang bertanggung jawab atas semua alat rapid yang didistribusikan oleh KKP Kelas II Pekanbaru beberapa waktu lalu.

"Untuk tersangka akan ditetapkan setelah penyidik memegang hasil audit PKN nantinya," pungkas Hamiko.

Sebelumnya, Kejari Meranti menilai ada kebocoran atau kerugian negara yang ditimbulkan oleh pelaksana. Hasil pendapatannya tidak jelas alias tidak masuk ke kas daerah setempat. 

Selain itu terhadap landasan tarif yang ditetapkan oleh pelaksana juga masih didalami. Peraturan Bupati Nomor 91 Tahun 2020 tentang tarif pelayanan rapid test yang dijadikan landasan dan dasar disinyalir palsu.

"Untuk kegiatan tersebar, mulai rapid tes massal kepada penyelenggara Pilkada 2020, bahkan umum. Seluruhnya berbayar," ungkap Hamiko.

Hingga saat ini, penyidik juga sudah memanggil belasan saksi termasuk Misri beserta jajarannya. Tak hanya itu, pihaknya juga telah memanggil jajaran instansi lain mengenai hal tersebut.

Seperti yang diketahui, dalam kasus berbeda Polda Riau resmi menahan tersangka Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dr Misri Hasanto pada 17 September 2021 lalu. 

"Objeknya berbeda. Di sini tentang pelaksanaan rapid tes berbayar yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan atas perintah kepala dinasnya. Namun, yang pasti tidak akan menghambat proses penyidikan walau pun saksi juga telah menjadi tahanan Polda," tutup Hamiko.***