PEKANBARU – Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar mengambil cuti untuk melaksanakan ibadah umrah ke tanah suci selama 15 hari terhitung 14 September hingga 28 September 2022.

"Iya, pak Gubernur cuti untuk melaksanakan ibadah umrah ke tanah suci selama 15 hari," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Muhammad Firdaus, Selasa (14/9/2022).

Firdaus mengatakan, surat izin cuti Gubernur Riau melaksanakan ibadah umrah sudah keluar dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Izin Gubernur pergi melaksanakan umrah sudah keluar," sebut mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Riau ini.

Karena Gubernur Riau berhalangan sementara, lanjut Firdaus, maka Wakil Gubernur (Wagub) Riau pejabat di bawahnya menjadi pelaksana harian (Plh) kepala daerah.

"Plh Gubernur Pak Wagub, itu secara otomatis ke pejabat di bawahnya. Kalau pak Wagub berhalangan, maka Sekda yang Plh gubernurnya, karena pak Wagub juga akan menghadiri undangan Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT) di Thailand," tukasnya. ***