JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, memastikan bahwa pengemudi ojek online (ojol), boleh melewati pos penyekatan PPKM Darurat meski tanpa mengantongi surat tanda registrasi pekerja (STRP).

Hal itu dilakukan setelah pengemudi Ojol banyak melakukan protes terhadap petugas di lapangan. Dikatakan Sambodo, dirinya sudah sampaikan kepada semua anggota dilapangan. Dan, hal itu sudah disampaikannya kembali pada Sabtu (17/7/2021) hari ini.

Menurutnya, ojol dapat melintasi pos penyekatan di jam berapapun dengan syarat mereka sedang mengantarkan makanan atau barang, atau sedang menjemput konsumen dengan menunjukkan bukti kepada petugas yang berjaga.

"Memang atribut ojol kan dijual bebas kami tidak mungkin cek satu persatu karena ribuan yang gunakan atribut itu. Apakah dia betul-betul mitra atau hanya memakai jaket saja agar bisa lolos penyekatan," tutur Sambodo.

Oleh karena itu, dia pun juga meminta bantuan kepada penyedia aplikasi layanan ojol untuk ikut membantu menertibkan mitra pengemudinya.***