
JAKARTA – Runtuhnya bangunan musala di Pondok Pesantren Al Khoziny meninggalkan duka mendalam. Tragedi yang menelan 13 korban jiwa dan melukai ratusan lainnya itu menyisakan pertanyaan besar: seberapa serius negara melindungi keselamatan para santri di tempat mereka belajar dan tinggal.
Evakuasi korban masih terus dilakukan. Kepala Kantor SAR Surabaya, Nanang Sigit, melaporkan total korban yang ditemukan mencapai 116 orang. “Hari ini saja ada delapan korban berhasil dievakuasi, dengan total meninggal dunia 13 orang. Seluruh korban dibawa ke RS Bhayangkara Polda Jatim,” jelasnya, Jumat (3/10/2025).
Bagi banyak keluarga, pesantren adalah rumah kedua bagi anak-anak mereka. Namun tragedi ini mengingatkan bahwa tempat yang seharusnya menjadi ruang aman justru bisa menjadi ancaman jika aspek keselamatan diabaikan.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, menegaskan perlunya perubahan sistemik. Ia meminta Kementerian Agama lebih tegas memastikan setiap bangunan pesantren memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai syarat mutlak perizinan. “Pondok bukan sekadar tempat menuntut ilmu, ia adalah rumah kedua para santri. Jangan biarkan lagi berdiri tanpa pengawasan struktural,” tegasnya.
Tragedi Sidoarjo memperlihatkan bahwa keselamatan santri bukan sekadar isu teknis, melainkan hak dasar yang wajib dipenuhi. Tanpa pengawasan ketat, ribuan pesantren di seluruh Indonesia bisa menghadapi risiko serupa.
Bagi para santri yang selamat, musibah ini akan menjadi trauma panjang. Bagi keluarga korban, duka kehilangan tak akan pernah tergantikan. Dan bagi pemerintah, peristiwa ini seharusnya menjadi alarm keras bahwa keselamatan di pesantren bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. ***