PEKANBARU – Penambahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemerintah Provinsi Riau membuat jumlah pegawai PPPK meningkat secara signifikan setelah penerimaan PPPK 2022, terutama di dinas pendidikan dan dinas kesehatan. Hal ini menyebabkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) PPPK tahun 2023 membengkak apabila harus disamakan dengan TPP tahun lalu.

Menurut Gubernur Riau Syamsuar melalui Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Setdaprov Riau, Kemal, Senin (20/2/2023), pada tahun 2022 jumlah PPPK di Pemprov Riau hanya 350 orang, namun setelah ada penerimaan PPPK, jumlah PPPK di Pemprov Riau meningkat menjadi 8.038 orang.

Tahun lalu, TPP PPPK sebesar Rp1,8 juta per bulan per orang atau Rp630 juta per bulan. Jika tetap diberikan Rp1,8 juta maka beban TPP PPPK meningkat atau perlu Rp4,019 miliar lebih atau naik hampir 600 persen jika dibandingkan tahun lalu.

''Namun, para pegawai PPPK yang hampir saja tidak mendapat TPP ini masih diperjuangkan setidaknya masih mendapatkan tambahan meskipun Rp500 ribu per bulan. Ini dikarenakan pemberian TPP PPPK disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,'' ujarnya.

Selain itu, terdapat perbedaan TPP antara pegawai fungsional dan struktural. Penghitungannya telahditetapkan bersama TAPD dan dinas terkait sesuai Kepmendagri 900-4700 Tahun 2020. Diantaranya melibatkan biro keuangan, biro hukum yang menyiapkan draf pergubnya, inspektorat mengawasi prosesnya dari awal sampai akhir, bappeda, lalu BKD yang menginventarisir PPPK dan ASN.

''Berdasarkan hasil rapat tahun lalu, jabatan fungsional ini kan beban kerja mereka rendah, daripada nanti jabatan fungsional kena periksa karena nggak bisa memenuhi beban kerjanya. maka diusulkan untuk dikurangi TPP-nya di bulan Oktober 2022. Harusnya sudah dipotong tapi tidak jadi dipotong, belum dieksekusi karena belum diumumkan. Pertimbangan pimpinan, pemotongan TPP jabatan fungsional itu diberlakukan Januari 2023 saja,'' jelasnya.

Namun, para pegawai fungsional, tambahnya, belum sempat dikasih tahu kalau mereka akan dikurangi TPP-nya. Pemotongan TPP jabatan fungsional ini dilaksanakan di Januari 2023. Selama ini, para pegawai jabatan fungsional sering kali dianggap tidak bertanggung jawab, padahal beban kerja mereka lebih santai dibanding pegawai struktural yang harus hadir di rapat-rapat dan memenuhi tugas-tugas lain yang lebih berat.

Diharapkan dengan adanya penghitungan TPP yang sesuai dengan beban kerja masing-masing pegawai, akan memberikan motivasi dan dorongan bagi para pegawai untuk bekerja lebih baik dan produktif.

Namun demikian, penghitungan TPP PPPK yang bertambah ini juga mempengaruhi beban keuangan daerah. Oleh karena itu, kebijakan pengurangan TPP jabatan fungsional yang dilakukan di Januari 2023 perlu dipertimbangkan secara matang agar tidak memberikan dampak yang merugikan bagi pegawai dan keuangan daerah.

Gubernur Riau Syamsuar menyampaikan bahwa kebijakan pengurangan TPP jabatan fungsional ini diambil sesuai dengan pertimbangan yang matang dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Di sisi lain, kebijakan tersebut juga memberikan keadilan bagi seluruh pegawai yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Gubernur Riau Syamsuar juga mengimbau seluruh pegawai PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau untuk terus bekerja dengan profesional dan meningkatkan kualitas kinerja sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan daerah. ***