PEKANBARU - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Demokrat Riau, Asri Auzar menolak keras wacana penarikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen kepada Sembilan Bahan Pokok (Sembako) yang saat ini tengah dibahas oleh pemerintah pusat dan DPR RI.

"Bangsa kita sekarang dalam keadaan sulit, ditambah pula wacana gula. Ini wacana gila dengan memberikan beban pajak 12 persen ke Sembako, ini bukan meringankan masyarakat, malah memberatkan masyarakatnya," tegas Asri kepada GoRiau.com, Sabtu (12/6/2021).

Asri memohon kepada Anggota DPR RI baik dari fraksi Demokrat maupun fraksi lain yang peduli dengan kesulitan ekonomi rakyat, untuk menolak dan membatalkan wacana ini, karena ini sangat mendzalimi masyarakat.

"Masih objek pajak yang bisa ditarik. Ini kebutuhan dasar masyarakat, saya terus terang saja, saya menolak keras wacana ini, saya harap Anggota DPR RI dari Riau bisa menyuarakan ini," katanya.

Dilansir dari bisnis.com, Direktur Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira jug menilai kebijakan pengenaan PPN barang bahan pokok ini akan kian menggerus daya beli dan konsumsi rumah tangga yang sejak tahun lalu lesu akibat pandemi Covid-19.

Ketua Umum Asosiasi Agribisnis Cabai Indonesia Abdul Hamid juga khawatir biaya produksi akan naik jika pajak turut menyasar benih.

“Akan berat bagi petani dan konsumen karena biayanya pasti bakal lebih tinggi. Saran saya, saat masa susah, kesampingkan dulu rencana itu (penerapan PPN untuk sembako)” ungkapnya.

Pemerintah berencana mengenakan PPN atas barang bahan pokok dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan.

Berdasarkan berkas rumusan RUU Ketentuan Umum Perpajakan yang diperoleh Bisnis, ada tiga opsi tarif untuk pengenaan PPN barang kebutuhan pokok ini. Pertama, diberlakukan tarif PPN umum yang diusulkan sebesar 12 persen.

Kedua, dikenakan tarif rendah sesuai dengan skema multitarif yakni sebesar 5 persen, yang dilegalisasi melalui penerbitan Peraturan Pemerintah. Ketiga, menggunakan tarif PPN final sebesar 1 persen.

Daftar 11 bahan pokok yang bakal dikenakan PPN, antara lain beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran. ***