TELUKKUANTAN - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negera (PTTUN) Medan menolak gugatan yang dilayangkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Andi Putra - Suhardiman Amby (ASA). Sidang putusan dilakukan pada Selasa (20/10/2020).

"Alhamdulillah, keputusan KPU terkait penetapan Paslon dibenarkan oleh PTTUN," ujar Irwan Yuhendi usai pembacaan putusan.

Irwan Yuhendi bersama komisioner lainnya menghadiri langsung sidang putusan tersebut.

Seperti yang diketahui, pasangan ASA menggugat KPU Kuansing ke PTTUN Medan terkait SK nomor 266/PL.02.3-Kpt/1409/KPU-kab/IX/2020 tentang penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kuansing tahun 2020. Poin yang digugat adalah penetapan Halim - Komperensi sebagai salah satu kandidat pada Pilkada Kuansing.

Melalui kuasa hukumnya, pasangan ASA menilai KPU Kuansing tidak ingin mencari kebenaran materil terkait ijazah yang digunakan Halim untuk mendaftar sebagai Calon Bupati Kuansing. Karena itu, ASA menggugat KPU Kuansing ke PTTUN Medan.

Sebelum ke PTTUN, pasangan ASA juga pernah melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Calon Bupati Halim ke Bawaslu Kuansing. Namun, Bawaslu menghentikan kasus tersebut karena tak memenuhi syarat materil unsur yang disangkakan.***