PANGKALANKERINCI - Merasa telah ditipu, Suparno (33) warga Desa Bukit Lembah Subur, Kecamatan Kerumutan, Pelalawan, Riau terpaksa melaporkan rekan kerjanya ke kantor polisi.

"MRB pria 29 tahun warga Banjar Panjang, Kerumutan ini dilaporkan oleh korbannya (Suparno) ke kantor polisi," jelas Paur Humas Polres Pelalawan, Brigadir Very Firmansyah, kepada GoRiau.com (GoNews Group), Rabu (23/11/2016).

Kronologis kejadian bermula pada hari Sabtu (19/11) sekira pukul 21.00 WIB di warung makan Pandawa simpang pabrik PT Sari Lembah Subur (SLS) Kelurahan Kerumutan.

"Pelapor menanyakan DO (pengantar buah kelapa sawit) kepada MRB. Namun MRB mengatakan sudah menyerahkan DO kepada pelapor," ungkap Very.

Baca Juga: Digiling Menggunakan Alat Berat, Polres Pelalawan Musnahkan 12 Ton Bawang Merah Ilegal

Namun, pelapor sama sekali tidak pernah menerima DO sawit tersebut dari terlapor. "Kemudian pelapor mencari informasi tentang DO sawit tersebut dan ternyata telah dicairkan oleh MRB," terangnya.

Baca Juga: Cegat Dua Truk, Polisi Pelalawan Temukan 12 Ton Bawang Merah Ilegal

Atas kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan sebesar Rp 14 juta lebih dan melaporkannya ke Polsek Kerumutan guna pengusutan lebih lanjut.

"Setelah dilakukan penangkapan, MRB mengakui atas perbuatannya," pungkas Paur Humas.*** #PELALAWAN