
TELUKKUANTAN - Seluruh perusahaan yang beroperasi di Kuantan Singingi (Kuansing), Riau diwajibkan untuk mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
"Ini berlaku untuk seluruh perusahaan, tidak hanya di Kuansing tapi di Indonesia. Tentunya sesuai dengan amanat undang-undang," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Jufri, SH, MH didampingi Kasi Datun Effendi Zarkassy, SH saat sosialisasi BPJS di Aula Kejari Kuansing, Rabu (23/11/2016) pagi.Mengikutsertakan seluruh karyawan, lanjut Jufri, sesuai dengan Undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang jaminan sosial. Intinya, BPJS merupakan salahsatu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi dasar hidupnya dengan layak.
Baca Juga: Besok, Kejari Kuansing akan Tatar 38 Perusahaan
"Makanya, setiap pemberi kerja, termasuk dirinya wajib mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS sesuai program jaminan sosial yang diikutinya," papar Jufri di depan 18 orang perwakilan perusahaan.
Jufri mengaku sedikit kecewa dengan sedikitnya perusahaan yang ikut kegiatan tersebut. Padahal, sosialisasi BPJS sangat penting dan besar manfaatnya. Sebagai fasilitator kegiatan tersebut, Kejari Kuansing akan terus memantau pelaksanaan BPJS oleh perusahaan.
Masih menurut Jufri, jika ada perusahaan yang tidak menjalankan UU nomor 24 tahun 2011 tersebut, maka dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama 8 tahun atau denda senilai Rp1 miliar. *** #KUANSING