PEKANBARU - Sebanyak 95 persen jajaran komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Provinsi Riau telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mereka.

"Alhamdulillah 95 persen sudah menyerahkan e-lkhpn per tanggal 31 Maret 2019," kata Koordiv SDM KPU Riau, Nugroho Notosusanto di Pekanbaru, Kamis (4/3/2019).

Ia merincikan, bahwa dari 72 anggota KPU provinsi, kabupaten, kota dan sekretaris di Riau sudah 70 orang yang melaporkan e-lkhpn sampai batas waktu yang ditentukan.

Yang mana, sesuai perintah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, telah diperintahkan bahwa paling lambat tiga bulan sejak mengucapkan sumpah sudah harus melaporkan LKHPN penyelenggara negara ke KPK.

"Sisanya tinggal dua orang karena terkendala jaringan, tapi sebenarnya juga sudah selesai membuat laporan e-lkhpn dengan menuangkan laporan melalui hardcopy," ujarnya.

Adapun tujuan dari pelaporan LHKPN ini, kata pria yang akrab disapa Nugie ini, sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan salah satu indikator transparansi dan pegawai yang berintegritas.

"Ini sesuai arahan dari KPK, bahwa pejabat negara harus melaporkan LHKPN mereka," tutupnya. ***