
PEKANBARU - Praktik kendaraan berpelat hitam yang nekat beroperasi sebagai travel ilegal menjadi salah satu target serius jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Riau. Penertiban angkutan tidak resmi ini masuk dalam agenda utama Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 yang bergulir mulai Senin (8/6/2026).
Razia lalu lintas ini dijadwalkan menyisir seluruh kabupaten dan kota di Riau selama 14 hari penuh. Polisi tidak hanya fokus pada kendaraan pribadi ringan, melainkan turun langsung menertibkan kendaraan niaga dan angkutan barang yang menyalahi aturan jalan.
Truk atau mobil bak terbuka yang beralih fungsi membawa muatan manusia akan langsung dihentikan petugas. Langkah antisipasi ini diambil untuk mencegah insiden maut yang kerap memakan korban jiwa dalam jumlah besar akibat minimnya fasilitas keamanan penumpang di kendaraan barang.
Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika menegaskan seluruh jenis kendaraan tanpa terkecuali harus memenuhi syarat kelaikan jalan. Angkutan umum maupun pribadi yang dinilai membahayakan penumpang akan mendapat penindakan tegas.
Selain fokus pada fungsi kendaraan, sasaran prioritas petugas juga menyentuh manajemen arus lalu lintas di pusat keramaian. Kendaraan pelancong yang parkir sembarangan memakan bahu jalan di kawasan tempat wisata akan ditertibkan.
Titik-titik parkir ilegal ini dinilai menjadi biang keladi kemacetan panjang saat akhir pekan. Polisi mengimbau pengelola wisata dan pengunjung untuk memanfaatkan lahan parkir resmi agar hak pengguna jalan lainnya tidak terampas. ***