PEKANBARU – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Pekanbaru dan Dumai, menindak gudang obat tradisional berbahaya di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau. Diperkirakan nilainya obat mencapai Rp1,2 miliar.

Penindakan gudang penyimpanan obat ilegal itu dilakukan Tim Gabungan Loka POM Dumai, BBPOM Dumai, Ditnarkoba Polda Riau, Polres Bengkalis, dan Dinkes Bengkalis, Senin (6/6/2022).

GoRiau

“Kita lakukan operasi penindakan peredaran obat tanpa izin edar ini, merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait penjualan obat tradisional yang tidak memiliki izin di Mandau,” kata Kepala BBPOM Pekanbaru, Yosef Dwi Irawan, Jumat (10/6/2022).

Dari penggeledahan di dalam Gudang Obat tradisional di Mandau itu, Tim menemukan sebanyak 138 (74.964 pcs) jenis obat tradisional tanpa izin, dan 2 jenis (83 pcs) obat tanpa izin edar yang mengandung tatal adil dan sildenafil sitrat yang bisa membahayakan.

“Nilai ekonomi temuan barang bukti itu sebesar Rp 1.247.358.400,” beber Yosef.

Selanjutnya Yosef menjelaskan, dari penindakan ini ada seorang pria berinisial F (27) ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka F ini yang mengedarkan obat dan mengelola produk yang ada di gudang. Selain di Provinsi Riau, F juga mengedarkan juga ke Sumbar dan Sumut, dan Lampung,” jelas Yosef.

Ia dijerat dengan UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Pasal 196 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.

Serta pasal 197 sebagaimana diubah dengan pasal 60 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Ancaman pidana paling lama 15 tahun, dan ancaman denda paling banyak Rp 1,5 Milyar.

Terakhir kata Yosef, hampir 60 persen obat yang ditemukan adalah obat kuat. Ada juga kategori obat harus dengan resep dokter.

“Jadi obat tradisional ini tidak dibenarkan ada bahan kimia obat didalamnya. Karena bisa berdampak kepada kesehatan,” tutupnya. ***