PEKANBARU, GORIAU.COM - Setelah dua pekan, operasi bersandi Dian 2013 yang dilakukan Kepolisian Daerah (Polda) Riau untuk menargetkan para penimbun bahan bakar minyak (BBM) membuahkan hasil. Polisi berhasil mengungkap enam kasus dan mengamankan puluhan tersangka penimbun BBM.

''Sejak dimulai tanggal 10 Juni lalu, dari operasi Dian itu kita sudah mengungkap 6 kasus penyalahgunaan pendistribusian BBM bersubsidi," ujar Kabid Humas Polda Riau, AKBP Hermansyah, Selasa (18/6/2013).

Dari enam kasus penimbunan BBM yang berhasil terungkap, tidak semuanya terjadi di Pekanbaru, tetapi juga di lima daerah lain, yakni kabupaten Rokan Hilir 1 kasus, Pekanbaru kota 1 kasus, kabupaten Pelalawan 1 kasus, kabupaten Indragiri Hulu 1 kasus dan kabupaten Indragiri Hilir 2 kasus.

Dari masing-masing kasus itu, tersangka yang sudah ditangkap diperkirakan mencapai puluhan orang. Hanya saja, Hermansyah tak mengingat pasti rincian jumlah keseluruhan tersangka.

''Yang jelas total tersangkanya mencapai puluhan,'' ucapnya.

Berdasarkan data yang dilansir Polda Riau, pada penggerebekan di Kabupaten Inhu, polisi berhasil menangkap 10 tersangka. Barang bukti berupa 10 unit sepeda motor serta 1.960 liter BBM bersubsidi yang disalahgunakan turut diamankan.

Sementara, dua kasus di Inhil polisi menahan empat tersangka yang diringkus beserta barang bukti 2.000 liter BBM yang ditimbun menggunakan dua unit mobil. ''Dari masing-masing kasus yang diungkap, polisi juga menyita 1.000 liter BBM yang akan ditimbun,'' imbuhnya.

Dia menambahkan, operasi Dian akan dilaksanakan selama satu bulan, hingga 10 Juli mendatang. Polda Riau juga mengimbau dan meminta masyarakat agar tak melakukan pelanggaran penyalahgunaan BBM bersubsidi. Apalagi, disaat menjelang dinaikkannya harga BBM tersebut.

''Jika ada yang mengetahui penimbunan BBM bersubsidi secara ilegal segera laporkan pada polisi terdekat. Pasti kita tindak karena perbuatan itu sudah menyalahi aturan migas,'' imbaunya.

Disinggung mengenai pasal yang dikenakan untuk seluruh tersangka penimbun BBM, ia menegaskan para tersangka akan dijerat Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman 6 Tahun penjara dan denda Rp 60 milliar. ***