PEKANBARU, GORIAU.CO - Tim Reskrimsus Polda Riau menggerebek sebuah gudang penimbunan BBM. Kini pemilik gudang ditetapkan sebagai tersangka.

Informasi yang dihimpun detikcom, Minggu (23/6/2013), pihak kepolisian menyita 9 drum berisikan BBM bersubsidi jenis solar atau sekitar 1.800 liter. Selain itu juga disita 1 set pompa. Gudang ini milik PT WR di Jalan Air Hitam, Kelurahan Air Hitam, Kec. Payung Sekaki, Pekanbaru.

Penangkapan gudang penimbunan BBM ini dilakukan menjelang kenaikan harga BBM. Namun usaha penimbunan BBM solar ini sudah berlangsung selama 2 tahun lebih.

Pemilik gudang inisial B (50) sekaligus manajer PT WR ditetapkan sebagai tersangka. Solar bersubsidi itu digunakan untuk operasional kendaraan perusahaan.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Hermansyah ketika dikonfirmasi detikcom membenarkan hal itu. "Tim masih mengembangkan kasus tersebut," katanya. ***