SELATPANJANG - Personel gabungan Polres Kepulauan Meranti, Koramil 02/Tebingtinggi, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan menjaring 26 orang warga yang tidak memakai masker dalam Operasi Yustisi yang digelar Selasa (20/10/2020) pagi.

Warga yang melanggar protokol kesehatan tersebut dijatuhi sanksi sosial berupa menyanyikan lagu Indonesia Raya, mengucapkan Pancasila, hingga kerja bakti.

Setelah menjalani sanksi, mereka diwajibkan membuat surat pernyataan yang intinya tidak akan mengulangi hal serupa dilain waktu, kemudian diberi masker gratis.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIk, mengatakan, operasi yustisi rutin dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat terhadap protokol kesehatan guna meminimalisir penyebaran virus Corona atau Covid-19 di daerah ini.

"Operasi ini dilaksanakan menindaklanjuti Peraturan Gubernur Riau Nomor 22 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19," kata AKBP Eko Wimpiyanto. 

Kapolres berharap masyarakat dapat memahami dan mengerti akan pentingnya memakai masker guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Mari kita dukung program pemerintah. Salah satunya dengan memakai masker sesuai dengan protokol kesehatan untuk meminimalisir penyebaran virus Corona di wilayah Kepulauan Meranti," ajak orang nomor satu di jajaran Polres Kepulauan Meranti itu.***