RENGAT- Setelah sekian lama beroperasi, Tim Terpadu yang terdiri dari Kapolsek, Danramil dan Camat Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau lakukan penertipan galian C yang diduga ilegal yang beroperasi didaerah itu.

Hasilnya, satu lokasi penambangan Sirtu (pasir batu) yang ada di Desa Belimbing, Kecamatan Batang Gangsal ditutup dan dipasang garis polisi, karena tambang tersebut beroperasi tanpa izin alias ilegal.

Saat penertipan berlangsung, Tim Terpadu yang dipimpin Kapolsek Batang Gangsal Iptu Aman Aroni itu, berhasil mengamankan 1 unit alat berat jenis caterpilar yang diduga milik salah seorang pemilik tambang.

Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo melalui Kasubag Humas Polres AKP M Ari Surya menjawab GoRiau.com, Kamis (17/3/2016) menyebutkan, penertipan itu dilakukan pada, Senin (14/3/2016) kemaren.

"Tidak ada yang kita amankan dalam penertipan itu, karena kita turun ke lokasi, semua aktifitas penambangan tengah tidak beroperasi karena ditinggal pelaku. Diduga mereka sudah mengetahui bahwa ada tim yang akan turun," tegas Ari.

Namun demikian sambung Ari, berdasarkan data yang didapat oleh tim, diketahui bahwa selama ini ada tiga orang pemiliik tambang yang sudah beroperasi secara ilegal.

"Ketiganya yaitu, H Manurung, BRH Saragi dan K Sigalingging. Dua diantara mereka merupakan warga KM 17 Desa Talang Lakat. Sementara K Sigalingging merupakan warga Simpang Granit, Kecamatan Batang Gansal," pungkas Ari menjelaskan.***