TEMBILAHAN – Tim Penasihat Hukum dari Pusat Bantuan Hukum Lembaga Adat Melayu Riau (PBH LAMR) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Tembilahan membebaskan Datuk Bahar Kamil dan Sudirman Kamil dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Permohonan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) perkara pidana Nomor 295/Pid.B/2024/PN Tbh, Rabu (14/1/2026).

Pledoi dibacakan oleh tim kuasa hukum yang dipimpin Zainul Akmal bersama Muhammad Jamil, Devia Fitriana Fardika, Agus Salim, dan Muhammad Agung. Dalam pembelaannya, penasihat hukum menilai perkara yang menjerat kedua terdakwa bukan murni perkara pidana, melainkan berakar dari sengketa lahan ulayat masyarakat adat Pesukuan Melayu di Dusun Semaram, Desa Sekayan, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir.

"Datuk Bahar Kamil merupakan ninik mamak atau pimpinan adat, sementara Sudirman Kamil adalah anak kemenakan dalam struktur adat setempat. Kedua, dia, hanya menjalankan peran adat dalam memperjuangkan hak ulayat masyarakat yang selama ini disengketakan dengan pihak keluarga almarhum Syarif Naibaho," ujar Zainul.

Dalam pledoi tersebut, tim penasihat hukum menyoroti proses hukum yang dinilai tidak konsisten. Mereka menyebut sejak laporan polisi dibuat pada Desember 2023 hingga perkara dilimpahkan ke pengadilan, pasal sangkaan terhadap terdakwa beberapa kali berubah, mulai dari Pasal 363 KUHP hingga akhirnya JPU menuntut dengan Pasal 362 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Zainul juga menegaskan bahwa unsur tindak pidana pencurian tidak terpenuhi. Berdasarkan fakta persidangan, tidak ada saksi yang melihat secara langsung para terdakwa melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta dalam pemanenan, pengangkutan, maupun penjualan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang dipersoalkan.

Selain itu, menurut tim kuasa hukum, JPU tidak dapat menghadirkan barang bukti berupa TBS hasil pencurian di persidangan. Mereka juga mempertanyakan keabsahan klaim kepemilikan lahan oleh pelapor, karena tidak ditunjukkan bukti sah secara administrasi maupun perdata terkait status kepemilikan atau ahli waris atas lahan yang disengketakan.

Tim PBH LAMR dalam pledoinya juga mengungkap adanya fakta persidangan yang menunjukkan pihak lain berperan aktif dalam pemanenan dan penguasaan hasil penjualan sawit. Sementara itu, para terdakwa disebut tidak pernah menerima uang hasil panen.

"Atas dasar itu, kami memohon agar majelis hakim menyatakan Datuk Bahar Kamil dan Sudirman Kamil tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, serta membebaskan keduanya dari seluruh dakwaan. Kami sebaga tim kuasa hukum juga meminta agar hak dan nama baik para terdakwa dipulihkan," tuturnya.

Sidang perkara tersebut dijadwalkan dilanjutkan dengan agenda tanggapan JPU terhadap pledoi (replik) sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. ***