PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru membubarkan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru. Sebagai gantinya, pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Kebijakan ini berdasarkan Surat Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 510 tahun 2020 tentang Pembentukan Satgas Penanganan Covid-19 tertanggal 21 September 2020. Dengan SK ini, maka SK walikota nomor 366 tahun 2020 tentang perubahan atas SK nomor 306 tahun 2020 tentang pembentukan Gugus Tugas Covid-19 sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Koordinator Bidang Komunikasi Publik Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut menjelaskan, tugas pokok dan fungsi Satgas ini tidak jauh berbeda dengan Tim Gugus Tugas yang telah dibubarkan. Satgas ini dipimpin langsung oleh Walikota Pekanbaru Firdaus.

"Tugasnya tidak jauh berbeda, cuma dilakukan penajaman saja supaya penanganan dan pencegahan bisa lebih masksimal," ujar Ingot, Jumat (25/9/2020)

ia memaparkan, beberapa tugas pokok Satgas Penanganan Covid-19 yang baru dibentuk tersebut, antara lain merangkul seluruh komunitas untuk bekerja sama mengampanyekan gerakan 4 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga jarak, Menghindari Keramaian) dalam melawan penyebaran Covid-19.

Selain itu, Satgas ini juga menganalisa secara matang, mendalam dan berdasarkan evidence-based, terkait dampak sosial dan peningkatan kegiatan ekonomi masyarakat, dengan memastikan keamanan dan keselamatan tenaga penyedia layanan kesehatan sebagai garda terdepan serta memberikan layanan bagi masyarakat sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Lalu menyiapkan dan menyiagakan segala bentuk sumberdaya dan fasilitas kesehatan yang dimiliki, antara lain dengan bekerjasama dengan rumah sakit swasta sebagai rujukan penderita Covid-19, menambah ruang isolasi di rumah sakit maupun di fasilitas kesehatan dan pendukung lainnya, serta meningkatkan kapasitas Puskesmas atau layanan kesehatan primer untuk berperan dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19.

Selain itu, melakukan refocussing kegiatan untuk menjamin kemudahan pelaksanaan upaya pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan wabah Covid-19 di daerah sebagaimana amanat Inpres Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Penanganan Covid-19 sesuai Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2O2O tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Covid-19.

Kemudian, melaksanakan sosialisasi pembatasan sosial (social distancing) dan karantina mandiri (self-quarantine) serta perubahan perilaku yang melibatkan desk/tim perubahan perilaku di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang terdiri dari unsur PentaHelix: semua jajaran Pemerintah, Akademisi, Bisnis, Komunitas, Media dan menjadi bagian dari Satgas setempat.

Tugas lainnya adalah hal pembatasan sosial menyebabkan dampak bagi kelompok masyarakat dengan penghasilan rendah, maka daerah dapat memberikan bantuan sosial.

Selanjutnya, mengadopsi strategi dasar Satgas Nasional dan melengkapinya dengan kebijakan khusus perubahan perilaku yang spesifik di tingkat Kota Pekanbaru.

"Kemudian juga bertugas melakukan konsultasi dan melaporkan perkembangan pelaksanaan operasi perubahan perilaku serta antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-19 secara berkala kepada Satgas Penanganan Covid-19," terangnya.***