
PEKANBARU - Tim gabungan yang terdiri dari Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru menertibkan belasan angkutan barang di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai (Permai), Jumat (14/8/2026). Operasi ini menyasar secara khusus kendaraan yang melanggar aturan dimensi dan muatan atau Over Dimension Over Load (ODOL).
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Riau, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika menjelaskan bahwa penertiban di ruas tol merupakan wujud komitmen kepolisian dalam meminimalisir risiko kecelakaan di jalan bebas hambatan.
"Kegiatan ini merupakan upaya meningkatkan disiplin serta keselamatan berlalu lintas," terang Jeki.
Tindak Puluhan Pelanggar
Pelaksanaan operasi pada sore hari tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Tatib Subdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, Kompol Indra Sakti. Secara keseluruhan, terdapat 24 personel gabungan yang diturunkan, dengan rincian delapan personel Ditlantas Polda Riau, sembilan personel BPTD Kemenhub, dan tujuh personel Dishub Kota Pekanbaru.
Dari hasil penyisiran di lapangan, petugas langsung menindak pengemudi yang kedapatan mengoperasikan kendaraan di luar standar kelayakan muatan.
"Hasil penertiban, sebanyak 14 peringatan tertulis diberikan, yakni sembilan berkas oleh BPTD Kemenhub dan lima berkas oleh Dishub Kota Pekanbaru. Sementara itu, personel Ditlantas Polda Riau memberikan enam teguran tertulis terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan," urainya.
Edukasi Keselamatan Berkendara
Selain penjatuhan sanksi administratif, petugas kepolisian dan instansi terkait juga mengedepankan langkah persuasif melalui edukasi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas). Mengingat Tol Permai memiliki karakteristik batas kecepatan kendaraan yang relatif tinggi, kondisi muatan berlebih dapat membahayakan pengemudi saat melakukan manuver maupun pengereman.
"Setiap pengemudi juga diminta mematuhi batas kecepatan, menjaga jarak aman dan tidak menggunakan telepon seluler saat berkendara," papar Jeki.
Ia menekankan bahwa langkah kepolisian ini bertujuan jangka panjang untuk memperbaiki perilaku berlalu lintas masyarakat dan pelaku usaha, bukan sekadar menjaring pelanggar.
"Penertiban ODOL bukan semata-mata tentang penindakan terhadap pelanggaran, tetapi yang lebih utama adalah bagaimana kita bersama-sama membangun kesadaran dan budaya tertib berlalu lintas. Kami mengajak seluruh pengemudi dan pelaku usaha angkutan untuk tidak memaksakan kendaraan membawa muatan melebihi kemampuan dan ketentuan yang berlaku," pungkasnya. ***