PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menggelar pertemuan bersama tim Badan Akutanbilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk mediasi penyelesaian sengketa lahan antara warga Dumai dengan PT OSM, Kota Dumai, Riau.

"Kami menjaga NKRI dengan tiga pagar yang kuat yaitu keadilan, kesejahteraan, dan perhatian. Untuk itulah kami akan memberikan tiga pagar tersebut kepada masyarakat yang memohon bantuan mediasi kepada kami. Kali ini ada tiga warga Dumai yang mengadu kepada kami terkait sengketa tanahnya dan menuntut ganti rugi," ungkap Ketua BAP DPD RI, Abdul Gafar Usman, Jumat (22/4/2016) di Ruang Kenanga, Kantor Gubernur Riau.

Sebagaimana dituturkan dalam rapat mediasi, ada tiga warga Kelurahan Lubuk Gaung, Dumai yang masuk ke dalam pagar PT OSM. Ketiga warga tersebut mengaku telah menanam sawit dan memancang tanah sebagai penanda keberadaan tanah mereka, akan tetapi upaya tersebut selalu gagal. Lantaran tak tahu harus mengadu kemana, tiga warga Lubuk Gaung itu pun meminta DPD RI untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan tersebut.

"BAP DPD RI bersifat memfasilitasi dan berpihak kepada aturan, sehingga diharapkan antara tiga warga Dumai dan PT OSM bisa mendapatkan solusi yang adil," tutur Abdul Gafar Usman.

Turut hadir dalam rapat mediasi ini diantaranya, tim BAP DPD RI Iskandar Muda B Lopa (Provinsi Sulawesi Barat), Ajiep Padindang (Sulawesi Selatan) Ahmad Hendry (Kalimantan Timur), Ahmad Kanedi (Bengkulu), dan Antung Fatmawati (Kalimantan Selatan). ***