
BAGANSIAPIAPI – Unit Reskrim Polres Rokan Hilir, Riau, berhasil mengamankan ratusan lembar kayu olahan berbentuk papan yang diduga hasil illegal logging atau penebangan liar.
Penemuan ini terjadi di Jalan Simpang Congal, Kecamatan Bangko, Rohil pada Selasa (23/5/2023). Kayu-kayu tersebut ditemukan tidak bertuan alias ditinggal begitu saja di tepi jalan.
Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto, menjelaskan bahwa penemuan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya aktivitas penebangan liar di daerah tersebut.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bangko segera melakukan penyelidikan dan menuju lokasi kejadian.
Di bawah sebuah jembatan, aparat kepolisian menemukan tumpukan kayu yang telah diolah menjadi papan jenis campuran. Terdapat empat rakitan kayu di tumpukan pertama.
Selain itu, di tepi jalan tidak jauh dari tumpukan pertama, ditemukan pula 80 keping papan lainnya. Totalnya, polisi berhasil mengamankan sebanyak 120 keping papan kayu dengan berat sekitar 3 ton.
"Pemeriksaan saksi di sekitar tempat kejadian telah dilakukan, namun hingga saat ini belum ada yang mengetahui siapa pemilik kayu ini. Penyelidikan masih terus berlanjut," ungkap AKBP Andrian. ***