BANGKINANG - Tiga orang pelaku yang diduga akan melakukan tindak kriminal dengan menggunakan senjata api diamankan Polres Kampar di Kecamatan Tapung, Kampar, Riau. Komplotan ini mempunyai sepucuk senjata api jenis FN, dua senjata api laras pendek rakitan serta 14 butir peluru tajam kaliber 9 mm dan 11 butir amunisi tajam kaliber 5,56 mm.

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto saat konferensi persnya, di ruangan serba guna Polres Kampar, Sabtu (23/12/2017) menjelaskan, inisial tiga orang yang dibekuk ini antara lain BS (51 tahun) dan IS (37 tahun) asal Lampung serta SB (43 tahun) asal Jateng. Semua barang bukti sudah diamankan, dan satu pelaku Dalam Pencarian Orang (DPO) berinisial L asal Lampung.

"Masing-masing mereka (pelaku, red) ini memiliki senjata api, dan tiga orang diantaranya sudah kita amankan. Dan satu orang lagi berinisial L asal Lampung dalam pencarian," ungkap Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres Kampar mengatakan bahwa pelaku akan dikenakan kasus tindak pidana dengan kekerasan. Dan penangkapan ini dilakukan pada Jum'at, (22/12/2017) kemarin di Desa Pantai Cermin, Tapung.

"Dari informasi masyarakat,komplotan hendak beraksi dan Polres langsung menerjunkan personil. Walhasil, tiga pelaku pun berhasil diciduk kemarin. Para pelaku ini akan kita kenakan kasus tindak pidana kekerasan," sebutnya.

Sementara itu adapun senjata api yang dimilki, dari pengakuan pelaku didapatkannya dari berbagai daerah. Dan berdasarkan informasi yang diterima oleh Kapolres Kampar, senjata api yang dimiliki oleh para pelaku adalah untuk tindak kekerasan.

''Dari pengakuan pelaku, senjata api yang ia miliki ini didapatkannya dari berbagai daerah. Dan adapun senjata ini dipergunakannya untuk mengincar para pengusaha kaya dengan cara mengancam pakai senjata api yang ia miliki agar korban menyerahkan uang atau barangnya," tutup Kapolres. ***