SELATPANJANG - Tiga pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dipecat. Meski prosesnya belum final, namun surat pemecatan itu telah ditandatangani oleh Bupati Kepulauan Meranti.

Informasi ini didapatkan GoRiau dari Kepala BKPP Kepulauan Meranti Drs Revirianto, melalui Kabid Pembinaan Pegawai Rika, Kamis (2/6/2016).

"Tiga orang, namun prosesnya belum final," kata Rika menjawab GoRiau.

Meski demikian, Rika mengakui bahwa surat pemecatan itu telah ditandatangani Bupati Kepulauan Meranti. Sementara, proses pemecatan itu akan final, apabila surat pemecatan tersebut telah sampai di tangan yang bersangkutan.

"Kita sedang mencari waktu yang tepat. Proses penyerahan surat pemecatan itu ada aturannya. Makanya kita cari waktu tepat kemudian undang pihak terkait," ujar Rika.

Ketika ditanya siapa saja nama ketiga PNS yang akan dipecat itu, Rika enggan mengomentari. Menurutnya, nama-nama pegawai yang akan dipecat tersebut tidak boleh diekspos selama proses belum final.

Selama Kabupaten Kepulauan Meranti berdiri, sudah ada pemecatan kepada calon pegawai negeri sipil. Namun, untuk PNS baru kali ini terjadi.

"Yang pasti mereka melakukan pelanggaran berat. Mereka tidak masuk kantor lagi," beber Rika.

Menurut informasi yang beradar, pegawai yang akan dipecat itu semuanya berjenis kelamin laki-laki. Bahkan satu diantaranya terbilang sangat muda dan aktif di media sosial facebook. ***