PEKANBARU - Pihak Kepolisian Polres Siak melakukan pemeriksaan terhadap tiga anggota sipir Rutan Kelas IIB Siak, pasca kerusuhan yang terjadi pada Sabtu (11/5) lalu. Wakapolres Siak Kompol Hariri, menyatakan pemeriksaan dilakukan karena tiga petugas sipir tersebut diduga sebagai pemicu terjadinya kerusuhan, yang berujung pembakaran di Rutan Siak saat itu.

"Ya, tadi malam pihak kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang petugas sipir atau petugas lapas, yang diduga memicu kericuhan yang terjadi di sana," ujar Hariri kepada GoRian.com di Siak, Senin (13/5/2019).

Wakapolres juga menjelaskan peran ketiga petugas rutan tersebut memang mengamankan narapidana usai menjalani BAP dari penyidik Satres Narkoba Polres Siak. Diduga, pada saat kembali kerutan, terjadi pemukulan.

"Dari tiga orang ini, waktu itu, satu orang yang mengantarkan dari ruang pemeriksaan sampai ke ruang blok atau sel, sedangkan dua lagi pada bertugas menjaga di depan sel," terang Hariri.

Menurutnya, berdasarkan pemeriksaan sementara yang dilakukan pihak kepolisian, kericuhan terjadi karena adanya pemukulan terhadap salah satu penghuni rutan, dan hal itu menimbulkan kemarahan penghuni Rutan yang tidak terima rekannya di aniaya.

"Sampai saat ini dari pemeriksaan awal yang kami lakukan, dugaan awal tadi itu adanya pemukulan dari oknum petugas sipir ini yang memukul salah satu warga binaan yang terindikasi menggunakan narkoba itu," ungkapnya.

Akan tetapi, Pihak Polres Siak belum menetapkan status ketiga Petugas Rutan tersebut apakah sebagai tersangka ataupun sebagai saksi.

"Ya kalau statusnya belum bisa saya sampaikan saat ini, apakah mereka ini sebagai saksi atau tersangka belum bisa disampaikan saat ini," tutup Hariri. ***