PEKANBARU – Hasil penelitian administrasi terhadap ketiga Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Riau yakni Syamsuar-Mawardi, Nasir-Wardan dan Abdul Wahid-SF Hariyanto dinyatakan KPU Riau telah memenuhi syarat administrasi.

"Sabtu (14/9/2024) kemarin, disaksikan langsung oleh anggota Bawaslu Provinsi Riau, Nanang Wartono beserta staff Bawaslu, KPU Provinsi Riau sudah serahkan hasil penelitian administrasi persyaratan kepada tiga Bapaslon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2024," kata ketua KPU Riau Rusidi Rusdan, Ahad (15/9/2024).

Dijelaskan Rusidi penyerahan hasil penelitian administrasi persyaratan Bapaslon Gubernur Riau kepada penghubung masing-masing tim sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, serta Walikota Dan Wakil Walikota.

"Setelah ini masyarakat Provinsi Riau dapat memberikan masukan dan tanggapan atas bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Riau pada tanggal 15-18 September 2024, yang meliputi keabsahan ijazah dan dokumen-dokumen pencalonan secara umum seperti usia, status ASN, keterangan tidak pernah dipidana dan surat-surat pencalonan dari partai politik," ujarnya.

Masukan dan tanggapan masyarakat lanjutnya bisa disampaikan melalui https://info pemilu.kpu.go.id dan memilih fitur tanggapan, atau bisa juga dengan datang langsung ke kantor KPU Provinsi Riau yang beralamat di jalan Gajah Mada nomor 200 Pekanbaru dari pukul 08.00 - 16.00 WIB atau bisa melalui Mulyadi no hp 08127660600, dengan menyertakan fotokopi KTP dan bukti bukti penunjang.

"Selanjutnya, pada tanggal 22 September 2024 KPU Provinsi Riau akan melaksanakan penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Riau tahun 2024, yang kemudian disusul dengan pencabutan nomor urut pada 23 September 2024 yang akan dilaksanakan di kantor KPU Provinsi Riau," tutupnya. ***